Belum Ditahan, Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Baru Penuhi Panggilan Polisi 

GresikSatu | Polres Gresik sudah melakukan penahanan kepada tiga tersangka, kasus penistaan agama atas pernikahan manusia dengan kambing. Terbaru, satu tersangka Nur Hudi Didin Arianto yang merupakan anggota DPRD Gresik telah memenuhi panggilan, Senin (18/7/2022) hari ini.

“Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna sudah ditahan. Sedangkan Nur Hudi saat ini baru pemeriksaan,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Tersangka dari Fraksi partai NasDem Gresik datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik, sekitar pukul 10.00 WIB.  Nur Hudi dengan mengenakan pakaian hem warna ungu masuk ruangan Unit I Satreskrim Polres Gresik.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Pria yang memiliki tempat pernikahan nyeleneh pesanggrahan Keramat Ki Ageng itu pun masih dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tersangka Nur Hudi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan untuk dilakukan penahanan,” ucap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Hingga berita ditulis Nur Hudi belum keluar dari ruang penyidik.

Diketahui, keempat tersangka dikenai pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Misalnya, Arif Syaifullah selaku pemilk konten Sanggar Cipta Alam yang ikut meviralkan dikenai pasal Pasal 45a ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Kemudian tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Dengan dengan pidana penjara maksimal selama lima tahun. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres