Buntut Manusia Nikahi Kambing, Nur Hudi Anggota DPRD Nasdem Ditetapkan Tersagka

GresikSatu | Setelah melakukan gelar perkara penyidikan kasus pernikahan manusia dengan kambing, Polres Gresik resmi menetapkan empat tersangka kasus kenistaan agama di Gresik. Ke empat pelaku yang kini menjadi tersangka, satu dijerat pasal UU ITE, tiga lainnya UU tentang penistaan agama.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan ke empat tersangka yakni, berinisial AS selaku pemilik konten dijerat UU ITE, SA, S, dan Anggota DPRD Gresik Dari Nasdem Nur Hudi dijerat pasal 156 tentang panistaan agama. Kendati demikian empat tersangka belum dilakukan penahanan.

“Dalam gelar perkara hingga penetapan tersangka tidak ada intervensi dari manapun. Kami tetapkan sesuai prosedur,” ucapnya saat conferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022). 

Akpol tahun 2002 itu menegaskan, kepada masyarakat hasil dari proses pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka sesuai dengan prosedur yang ada. 

“Kita proses secara hukum, sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan 21 saksi dan 3 Saksi ahli, bahasa, ITE, dan agama,” jelasnya.

Sebelumnya, pernikahan nyeleneh antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu membuat geger masyarakat.

MUI Gresik telah mengeluarkan sikap keagamaan dan menyebut kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten itu sebagai bentuk penistaan agama.

Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Anggota Fraksi NasDem DPRD Greaik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut.

Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir yang juga politisi NasDem juga dicopot sementara dari jabatannya karena hadir dalam pernikahan nyeleneh. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres