DPRD Gresik Soroti Aturan Baru Seragam Sekolah, Sebut Persulit Swasta

GresikSatu | Penerapan aturan baru seragam sekolah oleh Kementerian Pendidikan mendapat sorotan dari kalangan DPRD Gresik. Aturan seragam baru itu dianggap tidak subtansi dan akan mempersulit pihak sekolah swasta.

Anggota Komisi IV DPRD Gresik Musa mengatakan, penyeragaman seragam tidak berdampak signifikan dalam perkembangan dunia pendidikan. Apalagi rencananya, penyeragaman seragam berlaku bagi lembaga pendidikan negeri maupun swasta.

“Justru yang terpenting inovasi dibidang pendidikan harus terus dilakukan. Bukan malah aturan seragam,” kata Musa, Rabu (12/10/2022).

Menurut Musa, lembaga yang akan terdampak dalam aturan baru ini adalah pihak sekolah swasta. Ditambah, selama ini mereka telah memiliki seragam sendiri dengan warna khas kebesarannya.

“Selama ini sekolah swasta kan telah memiliki ciri khas masing-masing. Yang mengandung nilai filosofis, budaya, hingga identitas lembaga,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait regulasi tersebut. Jika dirasa tidak urgent, pihaknya akan melakukan penolakan. Hal ini dikarenakan tidak berdampak signifikan dalam perkembangan dunia pendidikan.

Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah, yang berlaku untuk siswa SD hingga SMA.

Aturan ini diterapkan mulai 7 September 2022, tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. (faiz/aam)

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres