Ingin Membeli Hewan Kurban di tengah Wabah PMK, Perhatikan Langkah ini!

GresikSatu | Merebahnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada di Kabupaten Gresik, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi umat muslim. Apalagi, menjelang Hari Raya Idul Adha wabah virus ini terus menjangkit sapi ternakan. Setidaknya 4.175 sapi telah terinfeksi di kota ini.

Kendati wabah ini terus menghantui, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan bagi warga yang hendak membeli hewan kurban. Satu diantaranya, sapi yang hendak disembelih harus mendapatkan antemortem atau hasil pemeriksaan kesehatan hewan potong.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Eko Anindito Putro mengatakan, persyaratan ini penting untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Apalagi wabah ini, sudah menyebar luas di wilayah Kabupaten Gresik. Setidaknya 4 ribu lebih sapi sudah terinfeksi.

“Diantaranya, ada surat kesehatan pada hewan, sebelum disembelih harus ada antemortem dan Post Mortem,” kata Eko Anindito Putro, pada Rabu (29/6/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Dijelaskan, antemortem sendiri adalah suatau pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih, yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. Kemudian Post Mortem adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.

“Pemeriksaan ini supaya mana nantinya yang bisa dikonsumsi, mana yang tidak bisa dikonsumsi,” jelasnya.

Kendati demikian, Eko menuturkan, hewan yang kena wabah PMK masih bisa dikonsumsi. Dengan catatan direbus 70° celcius berdurasi waktu 30 sampai 35 menit. “Apalagi selama ini, belum ada kasus penularan wabah PMK kepada manusia. Semoga selama idul adha tidak ada kasus varian baru,” tuturnya.

Sementara itu, untuk melakukan antisipasi penularan wabah PMK jelang hari raya Idul Adha Pemkab Gresik telah memberlakukan aturan. Salah satunya tidak boleh keluar masuk hewan dari Gresik maupun ke luar Gresik. Bagi peternak juga dilarang berjualan di pinggir jalan, melainkan di kandang yang sudah terdaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Gresik. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres