Operasi Truk Galian C, Petugas Gabungan Tindak 10 Kendaraan 

GresikSatu | Petugas gabungan Dishub, Satlantas Polres Gresik, Sup Denpom, dan Satpol PP melakukan operasi pengawasan lalu lintas truk galian C di Wilayah Gresik Selatan.

Hasilnya, ada 10 kendaraan yang berhasil ditindak atau ditilang oleh petugas gabungan di Jalan Raya Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jum’at (9/9/2022).

Kepala Seksi Angkutan Orang dan Angkutan Barang Dishub Gresik Anom Kusumo Laksono mengatakan, selama ini Dishub Gresik gencar melakukan patroli pengawasan kendaraan truk. Baik itu di wilayah Gresik selatan maupun utara. 

“Satu minggu dua kali, setiap selasa dan kamis. Untuk penindakan kami (Dishub) bersama petugas terkait. Bisa satu minggu sekali, atau dua minggu sekali. Yang pasti kalau truk masa uji kir habis kita tindak, sedangkan untuk surat truk, SIM. Polisi yang bertindak,” ungkapnya, Jumat (9/9/2022). 

Dari 10 kendaraan yang ditilang, lanjut Anom. Perinciannya, 6 truk tanpa terpal, 3 truk mati uji kir, dan 1 pick up overload. Semuanya ditilang dan diproses oleh Satlantas Polres Gresik untuk disidangkan.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada pengendara truk yang melanggar. Dishub sendiri hanya kewenangan sosialisasi dan imbauan kepada para pengendara truk. 

“Mayoritas pelanggar truk galian C hampir sama. Baik Gresik selatan maupun utara. Hanya yang membedakan Gresik utara truknya besar-besar, Gresik selatan lebih kecil. Ketika kami melakukan tindakan uji kir, nantinya akan diproses lagi oleh Satlantas Polres Gresik,” paparnya. 

“Entah nanti melalui jalan damai maupun persidangan. Itu semuan kewenangan Satlantas Polres Gresik dalam menindak truk galian C,”tambahnya memungkasi (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres