PT Smelting Jadi Perusahaan Pertama di Gresik yang Terima Plakat Sertifikat Laik Fungsi

GresikSatu | Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga PT Smelting menerima Penghargaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal tersebut menunjukkan bahwa 56 unit bangunan milik Smelter terverifikasi aman dan layak operasional.

SLF merupakan sertifikat kelayakan fungsi gedung sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan. SLF diberikan langsung oleh Dinas Penanaman Modal – Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTPS) Kabupaten Gresik, di Kantor PT Smelting, Kamis (04/05/2023).

Direktur Komersial dan Pengembangan PT Smelting Irjuniawan P Radjamin mengatakan, perusahaanya menjadi pabrik smelter pertama di Gresik yang memenuhi standardisasi Laik Fungsi. Setelah mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) (Sekarang PBG), pemilik bangunan masih harus mengurus SLF untuk memastikan keandalan fungsi sebuah bangunan usai dibangun.

“Dengan diterimanya SLF ini membuktikan bahwa PT Smelting telah memenuhi standar perizinan di semua aspek, bukan hanya pendirian bangunan, juga kebergunaannya,” katanya, Kamis (4/5/2023).

Tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun tidak legal atas kebergunaannya.

“Total 56 unit bangunan seluas 28 Hektare milik perusahaan sudah berizin semua, Smelting taat pada aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo membenarkan ketaatan perusahaan tersebut. Dengan diterbitkannya SLF oleh pemerintah daerah, maka bangunan tersebut telah dinyatakan layak secara administratif maupun teknis.

“Artinya sudah memenuhi syarat : kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bangunan gedung,” pungkasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres