Terjerat Kasus Korupsi, Kades Bulangan Akhirnya Ditahan Polres Gresik

GresikSatu | Mudlohan Kepala Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik unit tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Gresik. Terbaru, Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu sudah di tahan di Mapolres Gresik, Kamis (1/9/2022). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Pihaknya sudah melakukan penahanan kepada Kades Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik. “Kades Balungan sudah kita tahan hari ini,” ucapnya.

Kendati demikian, Wahyu belum bisa menjelaskan secara gamblang kasus tersebut. Lantaran nanti pihaknya akan melakukan konferensi pers besok, Jumat (2/9/2022). 

“Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Sebelumnya, Kepala Desa Balungan Mudhlohan sempat berkali-kali mangkir dari panggilan Satreskrim Polres Gresik. Tanpa dijemput paksa akhirnya pelaku memenuhi panggilan ke Mapolres Gresik, kemarin, Rabu (31/8/2022). 

Pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Dari pembangunan berbagai infrastruktur dan penyertaan modal Bumdes di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.

Hasil dari audit kerugian uang negara yaitu 120 juta dari APBDes dari hasil penyewaan tambak. Kemudian penyertaan modal Bumdes sebesar 400 juta. Lali proyek pembangunan jalan dan jembatan 112 juta. Sehingga kerugian uang negara mencapai sekitar Rp 632 juta. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres