GresikSatu | Sebanyak 12 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menerima Remisi Khusus Hari Natal tahun 2024. Penyerahan remisi diserahkan di Gereja Rutan secara khidmat.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, memimpin langsung prosesi penyerahan remisi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
“Sebanyak 12 warga binaan yang menerima remisi ini terdiri dari kasus narkotika dan pencurian. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagai penghargaan atas partisipasi aktif dalam program pembinaan dan penurunan tingkat risiko yang dicapai,” ujar Yuliawan, Rabu (25/12/2024).
Ia menambahkan, remisi ini memiliki makna mendalam, terutama dalam perayaan Natal, yang menjadi momentum untuk merefleksikan nilai-nilai spiritual.
“Remisi ini bukan hanya keringanan hukuman, tetapi juga wujud kehendak-Nya yang layak diterima oleh mereka yang telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tuturnya.
Pemberian remisi ini, menurut Yuliawan, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus menjalani pembinaan dengan tekun dan disiplin.
“Kami berharap langkah ini membawa dampak positif bagi semua WBP, khususnya dalam mendorong semangat untuk berubah ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.
Pihak Rutan Gresik juga menegaskan bahwa remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Selain perilaku baik, penerima remisi juga telah mengikuti berbagai program pembinaan yang digelar oleh Rutan.
Dengan remisi ini, diharapkan para penerima dapat merasakan suka cita Natal sekaligus memaknai kelahiran Yesus Kristus sebagai momentum untuk memperbaiki diri.
“Semoga Natal ini menjadi awal baru bagi mereka untuk menata kehidupan yang lebih baik di masa depan,” pungkas Yuliawan.