136 Pelamar PPPK Gresik 2024 Dinyatakan TMS

GresikSatu | Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Gresik telah resmi ditutup. Dalam tahapan administratif atau penelitian berkas, sebanyak 136 Pelamar PPPK Gresik 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mencatat bahwa hingga akhir masa pendaftaran, sebanyak 1.884 pelamar berhasil menyelesaikan proses submit dari total 1.895 yang melakukan registrasi.

“Dari seluruh pelamar yang mendaftar, sebanyak 1.748 pelamar dinyatakan memenuhi syarat, sementara 136 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Dwi Setyo Utomo, Jum’at (1/11/2024).

Menurut Agung, jumlah akhir pelamar yang mendaftarkan diri diantaranya : 1.325 untuk formasi PPPK Teknis, 363 untuk formasi PPPK Nakes, dan 196 untuk formasi PPPK Guru.

Baca juga:  Ketua Umum PP Muhammadiyah Resmikan Pembangunan Gedung Baru Universitas Muhammadiyah Gresik

“Sementara pelamar yang memenuhi syarat pada tiga formasi yang dibuka adalah 1.235 untuk formasi PPPK Teknis, 330 untuk formasi PPPK Nakes, dan 183 untuk formasi PPPK Guru. Di sisi lain, pelamar yang dinyatakan TMS terdiri dari 90 pelamar untuk formasi Teknis, 33 pelamar untuk formasi Nakes, dan 13 pelamar untuk formasi Guru,” terangnya.

Agung menambahkan, secara keseluruhan, dari 1.884 pelamar yang mendaftar dalam rekrutmen PPPK tahun ini, terdapat 1.748 pelamar yang memenuhi syarat setelah dilakukan proses verifikasi berkas. Sedangkan, 136 pelamar lainnya dinyatakan TMS dengan berbagai alasan, seperti ketidaksesuaian dokumen, syarat administrasi yang kurang lengkap, dan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan.

“Kami umumkan hari ini,” tuturnya.

Baca juga:  Minta Restu Sebelum Daftar ke KPU Gresik, Gus Yani dan Dokter Alif Ziarah ke Makam Habib Abu Bakar

Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, Pemkab Gresik membuka kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Proses sanggahan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 November. 

Pelamar yang merasa hasil verifikasi berkasnya tidak sesuai atau terjadi kesalahan dalam proses seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada periode tersebut.

Kemudian dilanjutkan Jawab Sanggah mulai tanggal 2 sampai 6 November 2024 dan Pengumuman Pasca Sanggah pada tanggal 5 sampai 11 November 2024.

Setelah proses sanggah selesai, Pemkab Gresik akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi yang akan berlangsung mulai 2 hingga 19 Desember. Seleksi kompetensi ini akan mengukur kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan bidang masing-masing pelamar.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img