13 Warga Binaan Rutan Gresik Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

GresikSatu | Sebanyak 17 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik dapat menghirup udara kebebasan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, setelah menerima remisi umum, pada Sabtu (17/8/2024).

Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI, dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam upacara yang digelar di Halaman Pemkab Gresik.

Dari total 488 warga binaan yang menerima remisi umum, 13 di antaranya mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yang berarti mereka langsung bebas dari masa tahanan.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan ketaatan mereka dalam mengikuti berbagai program rehabilitasi di Rutan Gresik.

Baca juga:  Sidak Tanggul Jebol di Desa Jono, Bupati Gresik Optimis Kolam Retensi Bisa Atasi Banjir

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya memberikan semangat baru bagi warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri setelah kembali ke masyarakat.

“Saya berharap, warga binaan yang telah bebas dapat menjaga perilaku baik mereka dan tidak kembali terjerumus dalam kesalahan yang sama. Bagi yang masih menjalani masa hukuman, tetaplah taat pada peraturan dan aktif mengikuti program-program rehabilitasi yang diselenggarakan di Rutan,” ujar Bupati Gresik.

Sementara itu Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo, menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya Rutan Gresik untuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.

Baca juga:  Kaget Dengar Suara Mercon, Bayi Umur Sebulan di Gresik Meninggal

“Kami berharap remisi ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik selama masa tahanan mereka,” tuturnya.

Selain 17 warga binaan yang langsung bebas, 471 lainnya menerima Remisi Umum I (RU I), yang memberikan pengurangan masa hukuman namun tetap harus menjalani sisa hukuman mereka. Namun, ada 119 warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada tahun ini.

Dengan adanya remisi ini, Rutan Kelas IIB Gresik berharap proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial para warga binaan dapat berjalan lebih efektif, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler