25 Narapidana di Rutan Cerme Diusulkan Terima Asimilasi hingga Remisi Tahanan 

GresikSatu | Sebanyak 25 warga binaan atau narapidana Lapas Banjarsari Cerme Gresik, diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun asimilasi. Usulan itu muncul saat sidang tahap awal dan tahap lanjutan (TPP), pada Rabu (8/2/2023).

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anis Handoyo mengatakan, ada 25 warga binaan yang mengikuti sidang. Mereka (warga binaan) dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan

“Serta diberi wejangan mengenai sikap, prilaku, dan tata hidup mereka selama proses pengajuan PB, CB, Remisi susulan dan Asimilasi dirumah,” ucapnya, Rabu (8/2/2023). 

Sidang TPP ini lanjut dia, merupakan memenuhi kebutuhan hak warga binaan. Dari 25 WBP, secara rinci ada 18 WBP diajukan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak, Satu WBP diajukan Permenkumham No. 7 Tahun 2022, dan 6 WBP usulan Remisi Susulan.

Baca juga:  Dapat Remisi Hari Raya, Dua Warga Binaan Rutan Banjarsari Cerme Langsung Bebas

“25 WBP langsung dilakukan penilaian oleh petugas sidang, dan tidak ada masalah,” jelasnya. 

Sekedar diketahui, para WBP yang diajukan sidang TPP bervariasi dari kasus yang berbeda-beda. Mulai narkotika, penggelapan, pencurian, penadah dan lainnya. 

“Selama proses kepengurusan CB, PB, Remisi khusus, dan Asimilasi dirumah warga binaan harus selalu berperilaku baik. Karena jika WBP melakukan pelanggaran saat menjalankan hak integrasi maka hak tersebut dapat langsung dicabut,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img