300 Anak Dapat Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama, Begini Langkah Pencegahan Pemkab Gresik

GresikSatu | Sebanyak 300 anak mendapatkan dispensasi pernikahan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2023. Angka yang mencapai ratusan perkara ini membuat Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah strategis.

Diketahui, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, 80% merupakan perkara perceraian atau sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban perceraian tiap tahunnya.

Untuk menekan kasus tersebut, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani, menandatangani kesepahaman penting ini, Jum’at (21/6/2024).

Nota Kesepahaman tersebut memuat beberapa poin penting, yakni sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.

Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa MoU ini dapat memberikan manfaat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak, dan masyarakat Gresik pada umumnya.

Baca juga:  Event Pasar Bandeng Hadirkan Produk UMKM Ekspor 

“Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik,” ungkapnya.

“Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Terkait pernikahan anak, pria yang akrab disapa Gus Yani tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik telah menjalankan pencegahan sejak satu tahun kebelakang. Kehadiran MoU ini menjadi penguat dalam upaya pencegahan tersebut.

“Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Maka upaya pencegahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik,” terangnya.

Baca juga:  Pemkab Gresik Siapkan Jaring Pengaman untuk Peternak Imbas Wabah PMK 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani menerangkan Kolaborasi antara Pengadilan Agama Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik.

Diharapkan, sinergi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan.

“Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terlindungi dengan baik. Dirinya bersama Pengadilan Agama Gresik juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak,” ungkapnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler