GresikSatu | Sebanyak 334 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas II B Gresik mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023. Tiga diantaranya langsung dinyatakan bebas dari hukuman.
Remisi Hari Raya Idul Fitri ini biasa diberikan setiap tahun kepada warga binaan beragama Islam. Pemberian remisi ini telah melalui beberapa tahapan persyaratan. Diantaranya, warga binaan berperilaku baik.
Kepala Rutan Kelas II B Gresik Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, pada momentum Hari Raya Idul Fitri, pihaknya telah mengusulkan ratusan warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.
“Namun jumlah yang disetujui mendapatkan pengampunan ada sebanyak 334 orang. Tiga diantaranya langsung bebas,” katanya, Jum’at (21/4/2023).
Ditamabahkan Aris Sakuriyadi sebanyak 334 WBP tersebut, telah memenuhi syarat administratif dan substantif usulan remisi umum. Dengan rincian, sebanyak 330 orang mendapatkan RK I dan RK II ada 4 orang.
“Dari sekian remisi umum II ada 1 orang WBP yang menjalankan denda atau kurungan. Hari ini rutan Gresik dapat memberikan remisi umum II kepada 3 orang langsung bebas,” jelasnya.
Lebih lanjut Aris Sakuriyadi mengungkapkan dari 3 orang langsung bebas saat Hari Raya Idul Fitri besok sebagai hadiah dari negara kepada kepada narapidana berkelakuan baik.
“Memenuhi syarat administrasi dan subtansi untuk diberikan remisi umum keseluruhannya 3 orang langsung bebas secara gratis tanpa ada pungli nol rupiah,” pungkasnya. (aam)