482 Warga Binaan di Rutan Gresik Dapat Remisi Lebaran

GresikSatu | Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Gresik, mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Dengan remisi tersebut, menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan penghuni Rutan Kelas II B Gresik

Ada sebanyak 482 WBP yang mendapatkan remisi, 3 diantaranya langsung dinyatakan bebas. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi ajang refleksi saat kembali di kehidupan sosial bermasyarakat.

Kepala Rutan Kelas II B Gresik Disri Wulan Agus Tomo, mengatakan remisi hari raya Idul Fitri, biasa diberikan setiap tahun kepada warga binaan beragama Islam.

Hal tersebut secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Baca juga:  Dapat Remisi Hari Raya, Dua Warga Binaan Rutan Banjarsari Cerme Langsung Bebas

“Pemberian remisi juga telah melalui beberapa tahapan persyaratan, terutama bagi warga binaan yang berperilaku baik. Serta memenuhi syarat administrasi dan subtansi untuk mendapatkan hak tersebut,” ucapnya, Sabtu (13/4/2024). 

Pihaknya juga telah mengusulkan ratusan warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana. Namun jumlah yang disetujui mendapatkan pengampunan ada sebanyak 482 orang. 

Perinciannya, dari jumlah WBP 797, ada 479 WBP menerima Remisi I (RK I), sementara 3 lainnya menerima Remisi Khusus II. 

“Mayoritas narapidana mendapatkan remisi berupa potongan hukuman penjara, mulai dari satu bulan hingga 5 bulan,” jelasnya. 

Disri merincikan, pemberian remisi kepada narapidana dewasa dan anak mewajibkan mereka tetap menjalani sisa masa pidana. Serta belum dapat menghirup udara bebas saat momentum lebaran.

Baca juga:  Akhirnya RSUD Umar Masud Sudah Memiliki Dokter Spesialis Kandungan dan Anak

Sementara Remisi Khusus II diberikan kepada narapidan dewasa dan anak yang jika masa pidananya dikurangi, mereka dapat bebas pada tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut. 

“Untuk tahun ini, ada 3 WBP yang langsung bebas. Tentunya sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” beber Mantan Kepala Rutan Mojokerto itu.

Nantinya, mereka berhak menikmati Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Sebagai hadiah dari negara kepada kepada narapidana berkelakuan baik.

“Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri mennjadi manusia yang lebih baik,” harapnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img