GresikSatu | Sebanyak 66 kasus baru penyakit kusta ditemukan di Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2024. Meski angka tersebut tidak terlihat begitu tinggi, namun penyakit yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae ini tetap menjadi perhatian serius karena dapat menyebabkan kecacatan fisik.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Puspita Wardani, mengungkapkan bahwa angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dimana tercatat ada 76 kasus baru pada 2023.Â
“Mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).
dr Puspita menjelaskan bahwa kusta termasuk ke dalam penyakit yang dapat menular melalui percikan cairan dari saluran pernapasan atau droplet.Â
“Penyakit ini berisiko menular apabila seseorang melakukan kontak dalam waktu lama dengan penderita kusta yang belum diobati. Semua usia memiliki risiko terkena kusta, sehingga kesadaran masyarakat akan gejala dan pencegahan sangat penting,” terangnya.
Pasien penderita kusta sendiri ditangani oleh dokter spesialis kulit dan kelamin. Namun, pasien dengan komplikasi berat dapat dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan Kusta di Mojokerto.
“Jika pasien tidak mengalami komplikasi, pengobatan dapat dilakukan di puskesmas dengan dokter umum atau penanggung jawab program kusta di masing-masing wilayah,” tuturnya.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya diagnosis dini dan pengobatan yang tepat karena dapat menyebabkan kecacatan permanen, baik pada anggota tubuh seperti tangan, kaki, maupun wajah.
Diketahui, gejala kusta meliputi bercak kulit yang kehilangan rasa, kelemahan otot, serta mati rasa di tangan atau kaki. Jika gejala ini dibiarkan tanpa pengobatan, bakteri dapat merusak saraf dan jaringan tubuh yang berujung pada kecacatan.
“Kusta yang terlambat diobati dapat menyebabkan kecacatan. Karena itu kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri jika mengalami gejala sangat penting,” jelasnya.