GresikSatu | Usai melakukan coklit melalui Pantarlih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan total sebanyak 972.507 jiwa.
Penetapan DPS itu berlangsung dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Gresik.
Meski demikian, jumlah pemilih masih bisa berubah sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada awal September mendatang.
“Jumlah memang berbeda dengan data pemilih yang tercoklit. Yakni menjadi 972.507 jiwa,” terang Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Gresik Zuhri Firdaus, Senin (12/8/2024).
Jumlah tersebut diperoleh dari serangkaian proses pemutakhiran yang telah dilakukan. Terhitung sejak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juni lalu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Tahapan coklit tersebut menunjukkan jumlah desa/kelurahan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan pemilih laki-laki dan perempuan.
Nantinya proses analisa dan sinkronisasi akan terus dilakukan untuk memastikan warga Gresik bisa menggunakan hak pilihnya.
“Hasil rekapitulasi DPS menunjukkan wilayah Menganti memiliki jumlah pemilih terbanyak mencapai 97.610 jiwa. Disusul Kecamatan Manyar dengan 86.855 jiwa dan Kecamatan Kebomas 83.051 jiwa,” ungkapnya.
Zuhri menyebut ada beberapa alasan terjadinya perbedaan jumlah data antara hasil coklit dan sebelum proses coklit yakni ditemukannya data ganda maupun invalid, Adanya pemilih yang baru terdaftar, meninggal dunia, dan pindah kependudukan.
Demikian halnya keberadaan TPS khusus di Rutan Kelas II B Cerme yang memiliki jumlah pemilih yang sangat dinamis.
“Sehingga jumlah pemilih masih bisa berubah sebelum ditetapkan sebagai DPT. Kami terus mengintruksikan PPK agar mencermati potensi-potensi perubahan tersebut,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang belum tercatat sebagai pemilih agar aktif melapor melalui help desk di jajaran KPU maupun Bawaslu.
“Karena data yang terhimpun belum sepenuhnya final. Proses perbaikan maupun sinkronisasi akan terus berjalan,” ungkap Zuhri.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Gresik Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Habibur Rohman mengimbau agar KPU terus melakukan sinkronisasi pemilih sesuai prosedur. Salah satunya dengan menyisir potensi permasalahan di tingkat RT/RW, Desa, hingga Kabupaten.
“Jangan sampai senyap di awal, namun gaduh di ujung seperti pada Pileg 2024 lalu yang mengharuskan pemungutan suara ulang (PSU),” tandasnya.