Abdul Halim Dituntut 7 Bulan, Warga Sekapuk Gresik Gelar Aksi Protes

Gresik Satu | Puluhan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, kembali menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (7/4/2025).

Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim (AH).

Aksi tersebut digalang oleh kelompok yang menamakan diri Masyarakat Sekapuk Berdaulat (MSB). Dalam orasinya, massa menyuarakan kekecewaan atas tuntutan ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AH, yakni hanya tujuh bulan penjara.

Padahal, menurut mereka, penggelapan aset desa sudah diakui oleh terdakwa maupun para saksi.

“Sudah jelas ada penguasaan aset desa secara pribadi, tapi tuntutannya sangat ringan. Ini tidak adil,” ujar Koordinator MSB, Nanang Qosim, Selasa (8/4/2025).

Nanang merinci, aset yang dimaksud meliputi sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB mobil milik desa.

Baca juga:  Hebat! Siswa SD Irada dan SMP Plus Jauharul Maknuun Raih Medali di Lomba Robotik Internasional Malaysia

Dokumen tersebut menurutnya masih berada dalam penguasaan AH, meski dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.

“Kami menilai ini bentuk penggelapan aset. Proses hukum harus berjalan transparan dan adil,” tegasnya.

Selain menyoroti tuntutan ringan, MSB juga mengkritik lambannya penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Polres Gresik.

Diketahui, proses penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan namun belum menunjukkan kejelasan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bahkan kami bersurat ke Inspektorat Gresik agar audit keuangan desa segera diselesaikan,” tandas Nanang.

Sementara itu, tim kuasa hukum AH menanggapi aksi warga dengan santai. Menurut penasihat hukum Muhammad Machfudz, masyarakat berhak menyampaikan pendapat. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya masih berjalan dan harus dihormati.

Baca juga:  Keluarga Menanti Nasib Baik, Kasus Bapak dan Anak yang Hanyut di Sungai Kali Mas Gresik

“Silakan aksi, tapi semua harus tetap pada jalur hukum. Kami juga tetap fokus pada pembelaan di pengadilan,” ujarnya.

Machfudz menyampaikan bahwa pihaknya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang hari ini, Selasa (8/4/2025). Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum akan meminta agar AH dibebaskan dari segala tuntutan.

“Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Semua aset masih utuh dan siap dikembalikan. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Gresik terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Desa Sekapuk.

“Auditnya masih dalam proses. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” singkatnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler