GresikSatu | Update kelanjutan proses proses hukum dugaan penistaan agama kembali menjadi buah bibir di masyarakat. Lantaran, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik hanya memberikan sanksi sedang kepada anggotanya Nur Hudi Didin Arianto yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Terbaru, ke empat tersangka tak lagi tinggal di balik jeruji penjara lantaran mengajukan penangguhan penahanan sejak 6 September lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Keempat tersangka yang terlibat kasus pernikahan manusia dan kambing itu berstatus sebagai tahanan kota.
“Namun, berkas perkara terus berjalan. Seluruh tersangka juga berstatus wajib lapor ke Mapolres Gresik,” ungkapnya, Kamis (15/9/2022).
Dasar penangguhan penahanan itu lanjut dia, merupakan permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka. Mereka menjamin bahwa para tersangka akan bersikap koperatif hingga proses hukum berlanjut.
“Menyatakan bahwa tidak akan melarikan diri atau merusak alat dan barang bukti,” ujar tutur Alumnus Akpol 2015 itu.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Pertimbangan lainnya tambah dia, betkas perkara kasus tersebut belum P21. Lantaran para penyidik Unit Tindak Pidana Umum masih harus melengkapi berkas perkara.
“Hingga kini, berkas tersebut masih berstatus P-19 atau belum lengkap. Ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi. Segera kami sampaikan perkembangan,” paparnya.
Nur Hudi Masih Menerima Gaji Pokok Sebagai DPRD Gresik
Sebelumnya, dalam rapat paripurna kemarin, Rabu (14/9/2022 ) Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah memberikan sanksi sedang. Keputusan tersebut diambil setelah 13 kali BK menggelar rapat dan sidang internal. Terhitung sejak 9 Juni hingga 12 September. “Jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV langsung dicopot pasca pembacaan keputusan,” ungkap Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir.
Kendati demikian, Nur Hudi tetap menyandang status sebagai anggota DPRD Gresik. Dia juga berhak mendapat hak dan kewajiban yang melekat sebagai wakil rakyat. “Salah satunya gaji pokok sebagai anggota dewan,” jelas Qodir.
Politisi PKB itu menyadari bahwa hal tersebut tentu menuai polemik. Apalagi, Nur Hudi telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama sejak 18 Juni lalu, sebulan kemudian Nur Hudi ditahan pada tanggal 18 Juli.
“Tentu akan terus ditindaklanjuti. Sejauh ini dalam catatan kami beliau sudah 3 kali absen dalam rapat paripurna,” ujarnya (faiz/aam)