GresikSatu I Menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.Puluhan massa aksi dari Forum Kota (Forkot) kembali turun jalan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (14/2/2021).
Seperti aksi-aksi sebelumnya, elemen aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu melakukan orasi sembari membentangkan spanduk besar bertuliskan tuntutannya.
Selain menolak Ranperda RTRW, mereka juga meminta agar menindak tegas perusahaan pelanggar RTRW, selamatkan lahan-lahan pertanian dan dan lindungi petani Kabupaten Gresik, serta menutup perumahan Dakota City (Tantise Property) dan adili pengembangnya.
Koordinator Aksi, Miftahul Rizal Alfian menegaskan, aksi penolakan Ranperda RTRW ini dilakukan lantaran pihaknya menemukan banyaknya perubahan pada pola ruang yang justru mengikis kawasan produktif seperti lahan pertanian dan perikanan.
“Kami terus mengawal peruntukan tata ruang agar sesuai dengan pola existing, karena kami menganggap pembahasan Ranperda RTRW saat ini sangat berubah drastis, banyaknya zona produktif seperti lahan pertanian dan perikanan beralih fungsi menjadi kawasan industri dan kawasan pemukiman,”
Aksi unjuk rasa ini, kata Rizal, juga mendesak Bupati Gresik selaku pemegang penuh kebijakan untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW. Karena jelas-jelas telah melanggar undang-undang yang berlaku.
“Kami mendesak Bupati Gresik untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW sesuai perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, para pendemo mendesak pemerintah dan legislator untuk mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara konfrehensif, dengan tujuan mempertimbangkan kembali zona-zona produktif tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun permukiman.
“Pansus harus mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara konfrehensif dalam melindungi lahan pertanian di Gresik,” terangnya.
Rizal menilai, pemerintah khususnya DPRD Gresik sampai saat ini belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar RTRW. Salah satunya yaitu Perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik.
“Sampai hari pemerintah masih belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar tata ruang. Ini terjadi di perumahan dakota city yang sampai hari ini belum mengantongi izin apapun, oleh karena Itu Forkot mendesak Bupati Gresik untuk tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku,” ungkapnya.**