Aliansi Selamatkan Malang Raya Desak DPRD Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

GresikSatu I Persoalan lingkungan hidup di Kota Batu selalu mengundang problematik yang cukup pelik. Mulai dari penyusutan hutan primer, ruang terbuka hijau, hingga puncaknya pada tanggal 4 November 2021 terjadi banjir bandang yang merusak permukiman di kampung-kampung sepanjang aliran sungai Brantas.

Hal ini diperparah dengan kebijakan Pemerintah Kota Batu dalam memberikan izin pembangunan bagi bangunan usaha yang berdiri di kawasan yang bukan peruntukannya. Di antaranya, seperti perumahan atau wisata buatan yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Alih fungsi lahan inilah yang berdasarkan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebabkan penyusutan kawasan hijau di Kota Batu, sehingga turut memberikan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis.

Dalam menanggapi persoalan ini, Koordinator Aliansi Selamatkan Malang Raya Jansen mengatakan telah melakukan kajian terhadap rencana perubahan ruang dan wilayah yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hasilnya, terlihat bahwa Pemerintah Kota Batu berniat mendatangkan bencana ekologis yang lebih besar melalui revisi Perda RTRW.

“Secara umum, perubahan itu terjadi melingkupi, penghilangan tiga jenis kawasan lindung, pereduksian kawasan lindung setempat, pengurangan jumlah kawasan sempadan mata air yang dilindungi dari 111 mata air menjadi mata air di tiga desa, pengurangan besaran sempadan sungai dan perubahan kalimat dari “kawasan pemukiman/diluar pemukiman” menjadi “kawasan terbangun/tidak terbangun” yang melegitimasi kondisi ketidakteraturan pembangunan di Kota Batu,” katanya, Selasa (22/2/2022).

Ia juga menyebut penghilangan kawasan cagar budaya, alih fungsi kawasan di keseluruhan wilayah hutan lindung menjadi wilayah hutan produksi. Selain itu, Aliansi Selamatkan Malang Raya juga telah mengupayakan beberapa agenda advokasi di antaranya mengajukan permohonan informasi berupa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang hingga kini tidak kunjung ditanggapi oleh Pemerintah Kota Batu.

Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup {DLH) Kota Batu pada audiensi di tanggal 4 Oktober 2021 menjanjikan akan memberikan dokumen tersebut kepada publik. Tetapi faktanya tidak, Kepala DLH Kota Batu dirasa juga tidak konsisten terhadap pernyataannya untuk menghentikan pembangunan kolam ikan di Sumber Umbul Gemulo tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan masih beroperasinya kegiatan pembibitan di kolam tersebut. Diperparah, DPRD Kota Batu sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah juga bertindak abai terhadap aspirasi masyarakat sipil yang peduli pada kondisi kerusakan lingkungan di Kota Batu.

Aliansi Selamatkan Malang Raya telah dua kali mengajukan permohonan audiensi per November 2021 dan Januari 2022 namun permohonan tersebut diabaikan begitu saja dengan berbagai alasan prosedural. Padahal, tujuan audiensi tersebut adalah untuk mendiskusikan persoalan kerusakan lingkungan dan perubahan kebijakan RTRW yang diduga tidak partisipatif dan mengancam keselamatan lingkungan hidup di Kota Batu,” ucap Jansen.

Berdasarkan hal di atas, Jansen menambahkan Aliansi Selamatkan Malang Raya memandang bahwa Pemerintah beserta DPRD Kota Batu sangat tidak partisipatif dan tertutup. Hal ini mengindikasikan bahwa keduanya tidak memiliki keberpihakan terhadap upaya pelindungan dan penyelamatan lingkungan hidup beserta masyarakatnya. Bahkan, patut diduga bahwa revisi kebijakan RTRW merupakan upaya melegitimasi praktik eksploitasi dan alih fungsi lahan semata yang sekaligus mempersempit Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta peminggiran masyarakat dari ruang hidupnya.

Terbukti, hingga kini Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Batu hanya tersisa 12% dari total luas wilayah.
Oleh karena itu, Aliansi Selamatkan Malang Raya menyatakan sikap sebagai berikut:

“Mendesak kepada DPRD untuk segera membuka ruang partisipasi masyarakat peduli lingkungan hidup di Kota Batu, menghentikan segala upaya penyempitan ruang demokrasi yang diajukan oleh masyarakat sipil, dan mendesak kepada DPRD untuk segera bertindak menyelamatkan Kota Batu dari keterancaman bencana ekologis dengan tidak mendukung revisi Perda RTRW Kota Batu,” ungkapnya.

Kemudian Ia juga mendesak kepada Pemerintah Kota Batu untuk membuka dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada publik dan membuka ruang diskursus secara adil dan setara bersama masyarakat peduli lingkungan di Kota Batu.

“Mendesak Pemerintah dan DPRD Kota Batu untuk tidak mengeluarkan segala bentuk kebijakan yang kontra terhadap upaya penyelamatan lingkungan dan pencegahan bencana, ataupun yang menyamarkan peran Perda RTRW,” tegasnya.**

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres