Anggota DPRD Gresik Meradang, Dana Pembangunan Pengelolaan Sampah di Bawean Dikepras

GresikSatu | Anggota DPRD Gresik M Lutfi Dhawam mengaku meradang, setelah melihat anggaran pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pulau Bawean dikepras oleh eksekutif atau pemerintah.

Pasalnya jika sesuai rapat komisi anggaran untuk pembangunan sampah yang disetujui sebebsar Rp 3 M. Duit itu untuk pembangunan TPST di dua titik. Yakni di Kecamatan Sangkapura Desa Daun, dan Kecamatan Tambak Desa Diponggo.

Namum realisasinya, anggaran yang diturunkan hanyalah Rp 1,7 miliar dengan satu titik pembangunan TPST. Yakni di Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Bawean Gresik. Pemotongan anggaran ini dianggap tak sesuai dengan hasil rapat.

“Keputusan pembangunan TPST hanya sepihak. Saya sendiri yang mengikuti rapat tidak tahu kalau ternyata anggaranta dipotong,” katanya, jum’at (17/2/2023).

Baca juga:  Hati-hati Caleg Gresik Terpilih yang Tak Laporkan LHKPN Terancam Tidak Dilantik

Pihaknya meminta untuk pembangunan TPST betul-betul diperhatikan. Pasalnya, dalam Musrenbang 2024 telah disepakati antar desa di Kecamatan Sangkapura diprioritaskan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). 

“Kalau seperti ini etika pemerintah dimana? kok diputuskan sepihak. Padahal dalam rapat komisi III, telah disepakati bersama OPD terkait dan Sekda,” tegas anggota Komisi III DPRD Gresik yang menangani bidang infrastruktur. 

Sementara itu, Staf Fungsional Pemberdayaan dan Edukasi Masyarakat Bidang Pengelolaan Kebersihan DLH Gresik Umayya yang hadir secara daring dalam rapat tersebut, mengatakan, di tahun 2023 ini, pembangunan TPST di Pulau Bawean hanya di Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, dengan anggaran 1, 7 M.

“Nantinya pembangunan sarana pra sarana meliputi mesin beserta tempat pengolahan sampah,” ucapnya. (faiz/aam)

Baca juga:  Pembahasan RTRW Gresik 2021-2041, Pansus DPRD Gresik Beri Sinyal Tuntas Bulan Depan
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler