Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Diancam Lima Tahun Penjara

GresikSatu | Anggota DPRD Gresik Nur Hudi akhirnya resmi menjadi tahanan Polres Gresik. Politisi dari Partai Nasdem Gresik itu dikenai pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelum dilakukan penahanan, Nur Hudi diperiksa Polisi selama lima jam lebih di ruangan Unit I Satreskrim Polres Gresik. Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyelidik. Tidak dibeberkan pertanyaan apa saja dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup itu.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka Nur Hudi dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WiB sampai pukul 16.00 WIB. Dengan ini, total ada empat tersangka kasus penistaan agama yang sudah dimankan polisi.

“Alhmadulillah pada saat pemeriksaan yang berdangkutan sangat korperatif. Keempat tersangka saat ini, kami lakukan penahanan di rutan Polres Gresik,” jelasnya, Senin (18/7/2022).

Baca juga:  Ajukan Penagguhan, Empat Tersangka Penista Agama Jadi Tahanan Kota

Diainggung adanya tersangka lain, polisi menegaskan, tidak ada. Untuk itu, langkah selanjutnya, pihaknya akan melengkapi berkas perkara. Jika sudah lengkap, polres akan berkordinasi dengan kejaksaan Gresik.

Diketahui, Nur Hudi merupakan satu diantara empat tersangka kasus penistaan agama di Gresik. Keempat tersangka Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisno, dan Nur Hudi Didin Arianto dikenai pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Misalnya, Arif Syaifullah selaku pemilk konten Sanggar Cipta Alam yang ikut meviralkan dikenai pasal Pasal 45a ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Kemudian tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Dengan dengan pidana penjara maksimal selama lima tahun. (faiz/aam)

Baca juga:  Sebanyak 2.417 Pendaftar PPS Gresik Lolos Seleksi Tulis, Lanjut Tes Wawancara
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img