Anggota Terlibat Pernikahan Manusia dengan Kambing, DPD Nasdem Gresik Beri Teguran

DPD NasDem Gresik saat memberikan keterangan kepada media terkait viral anggotanya yang terlibat pernikahan manusia dengan kambing yang viral, Rabu (8/6/2022)./ (Foto:Faiz/www.gresiksatu.com)

GresikSatu I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Gresik memberikan pernyataan sikap atas tindak laku anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto yang terlibat dalam ngundu mantu dalam video pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Minggu lalu (5/6/2022) lalu.

Pernyataan sikap kepada Nur Hudi Didin Arianto sudah dilakukan yakni dengan teguran. Nantinya teguran akan dikirim ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem yang kemudian diberikan tindakan yang berlaku.

Sekretaris DPD NasDem Gresik Ainul Fuad mengatakan, kasus yang melibatkan anggota partai tingkat kabupaten sudah clear atau selesai. Dimana sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

“Tingkat Kabupaten tidak bisa mengadili. Mahkamah partai hanya ada di Pusat yang bisa mengadili. Teguran yakni agar tidak mengulangi melakukan pelanggan norma dan nilai kemanusiaan,”ucapnya kepada awak media saat conferensi pers di Kantor DPD NasDem Jalan Veteran, Gresik, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Minta Anggota DPRD yang Terlibat Pernikahan Kambing Dicopot dari Jabatannya

Fuad menjelaskan, terkait video yang sebelumnya tersebar undangan ngundu mantu, semata-mata hanya untuk konten dan bukan ritual.

“Hanya sebagai mengisi konten semata namun harusnya tidak terjadi karena merendahkan nilai-nilai kemanusiaan. Kebetulan tempat ritual pernikahan itu di halaman belakang pesanggrahan milik Nur Hudi,” jelasnya.

Dikatakan Fuad, pernyataan partai ini sebelumnya dilakukan forum secara virtual. Melibatkan dirinya, Ketua DPD NasDem Syaiful Anwar, Ketua Dewan Pertimbangan, Ketua Pakar, dan Ketua Fraksi NasDem.

“Hingga saat ini sudah ada pernyataan resmi DPD partai NasDem,” katanya.

Bagaimana dengan Ketua Fraksi NasDem Muhammad Nasir yang juga terlibat. Akibat keterlibatannya Nasir diberhentikan jabatannya menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Fuad menjelaskan sikap partai belum mendapatkan berita tentang pemberhentian itu.Belum mendapatkan laporan, jadi belum bisa memberikan jawaban dan putusan terhadap itu. Kalau nanti memang benar diberhentikan, pihaknya sepenuhnya mengikuti keputusan di lingkungan legislatif.

“Belum mendapat laporan pemberhentian, jadi kami tidak bisa memberi jawaban dan putusuan. Juga kami tidak akan intervensi putusan DPRD Gresik,” jelasnya. (Faiz/Tov)