GresikSatu | Seorang pencuri di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik bernasib sial setelah gagal membobol minimarket di wilayah setempat.
Niatnya, maling itu hendak membobol lewat atap minimarket. Namun ia terjatuh hingga terjebak di dalam toilet hingga pegawai minimarket bersama polisi berhasil mengamankannya.
Pelaku itu bernama Andik Prasetyo (30) warga asal Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Usai ditangkap ia pun dibawa ke polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Peristiwa itu bermula, saat alarm minimarket berbunyi karena ada seseorang yang memasuki lewat atap, 04.00 WIB, Kamis (6/6/2024). Pegawai yang mendapati informasi itu, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat dilakukan pengecekan, benar saja di dalam minimarket itu sudah ada pelaku yang bersembunyi di toilet tidak bisa keluar. Hal itu pun mempermudah petugas untuk melakukan penangkapan.
Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib, mengungkapkan, setelah didatangi petugas, pelaku langsung bisa diamanakan. Karena pelaku pasrah bersembunyi di toilet Minimarket.
“Pelaku beserta hasil barang curian langsung diamankan ke Mapolsek Kebomas,” ungkapnya, Jum’at (7/6/2024).
Barang curian itu, berupa rokok yang sudah dimasukkan dalam sarung, ada satu kardus rokok yang akan dibawa oleh pelaku. Dengan nilai Rp. 22.172.000,.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata sudah melakukan percobaan pencurian dua kali di Minimarket tersebut. Namun yang terakhir gagal, karena ia terjatuh dari atap toko.
“Aksi yang pertama pada tanggal 1 Juni, namun aksi yang pertama tidak mendapatkan hasil,” papar mantan Kapolsek Tambak Pulau Bawean itu.
Rokib menambahkan, dari aksi yang pertama, pelaku melakukan percobaan pencurian. Namun, berhasil melarikan diri.
Dari kasus itu, anggota Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan dan meminta pihak Minimarket menyiapkan alarm untuk koordinasi dengan kepolisian.
“Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam indomaret dengan naik ke atas genteng bagian belakang kemudian membobol plafon untuk masuk kedalam,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu tas yang berisi palu, tang, satu kunci pas ukuran 10-11, dan rokok yang sudah dimasukkan dalam sarung dan 1 kardus rokok senilai Rp. 22.172.000,.