GresikSatu | Konstelasi pemelihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gresik semakin memanas. Seluruh elemen masyarakat dari berbagai latar belakang, turut mencalonkan diri sebagai cakades.
Tak ketinggalan, dari unsur pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) pun ikut mencalonkan diri. Hal ini, karena tak ada larangan, bagi ASN maju dalam perhelatan pemilihan kepala desa.
Cakades dari unsur ASN itu seperti terjadi Desa Pudakit Timur, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean. Di sana, ada dua yang mencalonkan diri. Yakni, Rinman berangkat dari incumbent atau petahana dan Musyaffak dari unsur ASN.
Meski diperbolehkan ASN mencalonkan diri sebagai Cakades, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Utamanya persoalan aturan gajian. ASN yang menjadi Cakades, honornya tak boleh rangkap.
Baca Juga : Mokong Karena Tak Gelar Musda, KNPI Gresik Resmi Dikarteker
“Kalau sesuai aturan memang tak ada larangan. Seluruh warga negara Indonesia boleh mencalonkan diri sebagai Cakades. Termasuk dari unsur ASN,” kata Camat Sangkapura M Syamsul Arifin, Sabtu (19/3/2022).
Mantan Sekcam Sangkapura itu menegaskan, jika nanti pegawai PNS tersebut berhasil menjadi Kepala Desa, maka yang bersangkutan tak bisa mendapatkan gaji double.
“Tetap dapat gaji pegawai PNS Kecamatan beserta tambahan penghasilan pegawai (TPP), sedangkan dari Desa hanya tunjangan saja,” pungkasnya. (faiz/sah)