GresikSatu | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik kembali melakukan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar dan fasilitas umum lainnya di sekitar Pasar.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan yang sering dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas pedagang dan kendaraan parkir liar di kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan di Jalan Usman Sadar dan Jalan Gub Suryo pada Kamis (12/12/2024) dini hari.
Kepala Satpol PP Gresik, AH Sinaga, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketertiban umum.
“Penertiban dilakukan karena para pedagang yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum telah menyebabkan kemacetan, terutama karena banyak konsumen memarkir kendaraan di jalan raya,” ujar Sinaga.
Selain menertibkan pedagang yang melanggar, petugas juga menghalau mobil pengangkut dagangan yang berusaha transit di lokasi terlarang.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa trotoar dan fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Menurut Sinaga, upaya ini merupakan tanggapan atas keresahan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan pedagang liar di kawasan pasar.
“Kami berharap setelah penertiban ini, para pedagang tidak lagi berjualan di fasilitas umum, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dan lalu lintas menjadi lebih lancar,” tambahnya.
Satpol PP Gresik berkomitmen untuk terus memantau dan menindak pelanggaran serupa di masa mendatang demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.