GresikSatu | Mengawali tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar apel perdana yang dipimpin oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Senin (6/1/2025).
Apel yang berlangsung di halaman kantor Pemkab Gresik ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian, Kepala OPD, Camat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
Menariknya dalam apel tersebut, ASN Pemkab Gresik masih terlihat mengenakan seragam khaki meskipun aturan baru tentang pakaian dinas ASN telah diberlakukan secara nasional mulai 2025.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ASN seharusnya mengenakan kemeja putih dengan bawahan gelap setiap hari Senin, serta pakaian bebas rapi pada hari kerja lainnya.
Aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan penampilan yang lebih profesional di lingkungan kerja sekaligus menyesuaikan dengan dinamika budaya kerja modern.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Dwi Setyo Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima instruksi resmi terkait aturan tersebut.
“Belum ada aturannya sampai ke kami,” ungkap Agung saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya apakah masih menunggu surat edaran resmi, pihaknya membenarkan hal tersebut. Penerapan aturan ini harus menunggu koordinasi lebih lanjut dan instruksi resmi dari pemerintah pusat.
“Iya, masih menunggu surat edaran resmi dari pusat,” terangnya.