GresikSatu | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menyelenggarakan forum audiensi dengan otoritas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, pengelola kawasan industri, serta beberapa perwakilan perusahaan di KEK.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Gresik ini bertujuan untuk membahas penyerapan tenaga kerja lokal serta kemitraan dengan pengusaha lokal, sesuai amanat dua peraturan daerah (perda) terkait ketenagakerjaan dan kemitraan usaha.
Forum tersebut digelar atas desakan sejumlah organisasi masyarakat yang mendesak penegakan perda ketenagakerjaan dan kemitraan berusaha, yang mewajibkan perusahaan di Kabupaten Gresik untuk mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal dan melibatkan pengusaha lokal sebagai mitra usaha.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, yang memimpin audiensi, menyampaikan bahwa kehadiran industri besar di kawasan KEK seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa perda ini dilaksanakan secara konsisten, baik dalam penyerapan tenaga kerja lokal maupun pelibatan pengusaha lokal sebagai mitra usaha,” ungkap Syahrul dalam forum tersebut, Kamis (31/10/2024).
Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik, khususnya di JIIPE, diharapkan mengutamakan warga lokal dalam rekrutmen tenaga kerja.
Meski perusahaan memiliki standar tertentu, termasuk kualifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh calon pekerja, Syahrul berharap perusahaan tetap memperhatikan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, baik yang memiliki keahlian khusus maupun yang belum memiliki keterampilan (non-skilled).
“Karena itu, kami meminta Pengelola KEK dan perusahaan yang berada di KEK untuk melakukan sosialisasi kepada semua elemen terkait, mulai dari pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pengusaha lokal yang berpotensi menjadi mitra dan pihak terkait lainnya,” lanjutnya.
Sosialisasi ini penting dilakukan agar informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja, kualifikasinya, serta standar bagi calon pengusaha lokal untuk dapat menjadi mitra investor tersampaikan secara luas.
Pihaknya berharap perusahaan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan serta kriteria untuk menjadi mitra usaha.
“Pemerintah daerah juga memiliki tugas untuk menyiapkan SDM Kabupaten Gresik agar memiliki kompetensi sesuai standar yang diperlukan industri. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi kita agar SDM lokal mampu memenuhi standar yang dibutuhkan oleh pelaku industri,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dhawam, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan agar perusahaan terbuka terhadap pemerintah dan masyarakat mengenai jumlah kebutuhan tenaga kerja yang akan dipekerjakan sejak awal investasi.
Menurutnya, keterbukaan ini akan membantu pemerintah daerah dan desa dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Kami juga meminta adanya mekanisme rekrutmen yang transparan agar pemerintah Kabupaten dan pemerintah desa dapat lebih siap dalam menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri,”tuturnya.
Di kawasan KEK JIIPE saat ini telah beroperasi beberapa perusahaan multinasional, seperti Smelter PT Freeport Indonesia, Xinyi Glass Indonesia, Hailiang, dan lainnya. Kehadiran industri besar ini dinilai memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Gresik.
Audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa di sekitar KEK JIIPE, perwakilan perusahaan, serta pengurus dan pengelola KEK.
Diharapkan dengan adanya forum ini, implementasi perda ketenagakerjaan dan kemitraan usaha dapat berjalan lebih optimal, sehingga dampak positif industri besar di kawasan KEK dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Gresik.