GresikSatu | APINDO Gresik bersama perwakilan APINDO dari daerah lain di Jatim Ring 1, yakni Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, dan Sidoarjo, melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Senin, (30/12/2024).
Audiensi ini diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Jatim. Pertemuan berlangsung di Ruang Wawasan Disnakertrans Jatim.
Audiensi tersebut dipicu oleh penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jatim 2025 yang dinilai bermasalah oleh APINDO.
Ngadi, Sekretaris APINDO Gresik sekaligus anggota Bidang PUU dan Advokasi APINDO Jatim, mempertanyakan dasar hukum penetapan UMSK yang tidak disertai kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan tanpa rekomendasi dari kepala daerah setempat.
Ia mengacu pada Permenaker 16/2024 yang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai dasar penetapan UMSK.
“Penetapan UMSK Jatim 2025 melanggar aturan yang berlaku. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengurangi minat investor dan memengaruhi ketersediaan lapangan kerja di wilayah Jatim,” ungkap Ngadi.
Ngadi juga menyoroti potensi disparitas upah yang ditimbulkan oleh UMSK antara Jatim Ring 1 dan daerah lain. Menurutnya, hal ini berisiko mempercepat perpindahan investasi dari kawasan industri utama di Jatim.
“Karena dapat menyebabkan Investasi berpindah meninggalkan Ring 1, hal ini sudah banyak terjadi dan perlu jadi perhatian bersama,” bebernya.
Ketua APINDO Pasuruan, Huda, turut menyoroti perubahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim terkait UMSK yang dilakukan sebanyak dua kali tanpa pemberitahuan atau koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Ia juga menyebut bahwa jawaban Disnakertrans Jatim selama audiensi belum memberikan kejelasan atas pertanyaan yang diajukan.
“Kami mendapati perubahan SK Gubernur Jatim dilakukan secara sepihak tanpa keterlibatan pihak terkait, ini menambah kerancuan dalam pelaksanaannya,” kata Huda.
Tuntut Pencabutan UMSK
Dalam pertemuan tersebut, APINDO meminta agar dibuat risalah rapat sebagai dokumentasi resmi yang ditandatangani bersama oleh pihak Disnakertrans Jatim dan APINDO.
Risalah tersebut akan dilaporkan kepada Pj Gubernur Jatim sebelum 2 Januari 2025. Salah satu poin penting dalam risalah rapat adalah kesepakatan untuk memohon pencabutan UMSK Jatim 2025 khusus untuk wilayah Ring 1.
Langkah ini diambil untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas terhadap iklim investasi dan stabilitas ketenagakerjaan di Jawa Timur.
APINDO berharap Pj Gubernur Jatim dapat segera mengambil keputusan guna menjaga keberlanjutan ekonomi di wilayah industri utama ini.
“Kami mendesak agar Pj Gubernur Jatim mencabut UMSK 2025 demi menghindari risiko kerugian ekonomi lebih lanjut,” tutup Ngadi.