Awas! OJK Sebut 100 Pinjol Ilegal Mengintai

JAKARTA, GresikSatu I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memberi peringatan bagi masyarakat berhati-hati dalam mengakses pinjaman online alias pinjol. Lembaga itu menemukan 100 pinjol ilegal selama April 2022.

Bahkan, ditemukan tujuh entitas investasi bodong. Atas dasar itulah, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran pinjaman online.

“Dengan ditemuan 100 pinjol ilegal tersebut, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).

Dijelaskan, Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal. Yaitu,dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses masyarakat.

Baca juga:  Resmi Jadi Cawapres Parabowo, Spanduk 'Mas Gibran Gantinono Bapak E Bertebaran di Gresik

Dalam kesempatan itu, Tongam menegaskan, akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Halitu dilakukan bersama-sama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI).

Bahkan, masih kata Tongam, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Karenanya, setiap entitas yang dihentikan kegiatannya estasi diperintahkan mengembalikan kerugian masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi juga memanggil influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia. Agar menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

 

 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img