GresikSatu | Masih ingat kasus pencabulan ayah cabuli anak tiri di Gresik, yang menjadi perhatian serius dari Capres Ganjar Pranowo pada Juni 2023 lalu.
Kini terdakwa ayah tiri itu sudah menjalani babak akhir proses hukum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam sidang putusan itu, terdakwa yang diketahui bernama Muhammad Khoirul Umam ini, mendapatkan vonis hukuman 10 tahun oleh majelis hakim.
Vonis yang diberikan kepada pria 29 tahun itu, atas perbuatan bejatnya melalukan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini, menjelaskan bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 76D jo Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya, Jum’at (19/1/2024).
Putusan tersebut didasari lantaran korban mengalami trauma berat. Atas ulah bejat pria asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu itu.
“Perbuatannya juga sangat meresahkan masyarakat. Adapun unsur yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah terlibat perkara hukum,” ujar hakim ketua.
Dengan demikian, vonis yang diterima Umam tentu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia.
Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara.
“Tidak ada alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa,” ucapnya.
Apalagi, lanjut Yuniar, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan dilakukan dengan sadar dan sengaja. Setidaknya, ayah tiri bejat itu sudah melakukan perbuatan biadab kepada korban sebanyak 5 kali.
“Motifnya terdakwa lantaran sakit hati atas sikap ibu kandung korban. Bahkan, mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Pelaku Cabul Sempat Lari ke NTT
Diberitakan sebelumnya, proses hukum yang menjerat Khoirul Umam berjalan cukup panjang. Bahkan, terdakwa nyaris lolos dari kejaran petugas lantaran berhasil melarikan diri ke Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Juli 2023 lalu.
Hingga akhirnya Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku.
“Kami pun menerjunkan tim untuk memburu pelaku. Termasuk berkoordinasi dengn jajaran Polres setempat hingga berhasil mengidentifikasi keberadaannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Alumnus Akpol 2015 itu menerangkan bahwa pelaku telah lima kali melancarkan aksi biadabnya. Dengan rentang waktu April hingga Juni 2023.
“Peristiwa baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. Lalu melapor ke Polres Gresik pada 15 Juni lalu,” beber Aldhino.
Mirisnya, ulah bejat Umam hanya didasari oleh rasa sakit hati. Sikap itu ditujukan kepada ibu korban yang tak lain adalah istrinya.
“Tersinggung karena ucapannya kepada ibu saya, padahal sudah dibantu untuk merawat anaknya,” jelas Umam saat ungkap kasus di Mapolres Gresik.
Anehnya, Umam juga menjelaskan bahwa alasan melarikan diri ke NTT untuk bertemu kekasihnya. Bahkan, telah merencanakan untuk menikah dalam waktu dekat.
“Karena saya sudah berpisah dengan ibu korban,” ucapnya.
Dapat Atensi dari Ganjar Pranowo
Sementara itu, pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut pada 15 Juni lalu. Kasus kian mencuat pasca mendapat atensi dari Ganjar Pranowo melalui akun media sosial pribadinya.
Dari keterangan korban, aksi cabul dari terlapor sangat tidak pantas. Yakni dengan memasukkan tangan kedalam baju dan celana korban, hingga memegang alat vital korban.
Terlapor mulai melancarkan aksinya sejak ibu kandung korban memilih bekerja sebagai TKI di Malaysia. Terhitung pasca hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah satu kali, tiga kali pada Mei, dan satu kali pada Juni lalu.
“Korban sudah ditempatkan di rumah warga untuk mendapat perlindungan. Juga mendapat pengawasan oleh Dinas terkait,” ungkap M Arif, salah satu pendamping korban.