Ayah Setubuhi Anak Tiri di Bawean Gresik Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

GresikSatu | ABK, seorang ayah yang setubuhi anak tirinya di Pulau Bawean Gresik, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Pria 44 tahun kini sudah mendekam di penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 81 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara pun mencapai 15 tahun penjara. 

“Korban juga kerap mendapat ancaman. Sehingga tidak kuasa menolak ajakan pelaku,” ungkapnya, Rabu (7/8/2024). 

Dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan tersangka memanfaatkan kondisi sepi rumah. Yakni saat kakak dan ibu korban keluar rumah.

Saat itu, predator seksual itu, menyalurkan hasrat seksualnya. Hingga akhirnya aksi bejat Kholis pun diketahui oleh kakak korban. 

“Ada 5 saksi yang sudah kami minta keterangan,” jelasnya. 

Perbuatan Kholis pun langsung dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Sangkapura. Lalu dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Berkas perkara mulai kami susun untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengakuannya, tersangka menyetubuhi anak tirinya 3 kali. Hal tersebut terungkap setelah pria 44 tahun itu diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Tersangka mengaku khilaf lantaran jarang mendapat jatah dari sang istri yang sibuk bekerja.

Baca juga:  Dirawat 15 Hari, Warga Bawean dan BKSDA Lepas Dua Penyu Terancam Punah ke Laut

Dari pengakuannya, tersangka Kholis sendiri baru menikah dengan ibu korban sejak satu tahun terakhir. Keduanya dari status yang sama duda dan janda. Sebelumnya, pria asal Kecamatan Sangkapura itu sudah dua kali menduda, dan istrinya pun demikian. 

“Menikah untuk yang ketiga kalinya. Saat itu kami sama-sama belum memiliki pasangan,” ucap tersangka dihadapan penyidik, Selasa (6/8/2024). 

Aktivitas tersangka pun banyak di rumah. Lantanan pekerjaannya yang tidak menentu. Dia pun dipasrahi menjaga dua anak tirinya yang masih sekolah. 

“Biasa kerja tukang bangunan, kalau sepi orderan ya tinggal di rumah,” ujarnya. 

Untuk memenuhi kebutuhan, istrinya pun harus ikut mencari nafkah. Hal itu membuat istrinya jarang berada dirumah.

Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada MBP, anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. 

“Saya khilaf karena jarang dijatah sama istri,” kilahnya. 

Kholis menyebut, sudah tiga kali menggagahi korban, terhitung sejak awal Juli lalu. Dia kerap memberikan iming-iming uang jajan tambahan kepada korban dan sempat dilakukan ancaman. Agar tidak mengadu ulah bejatnya kepada siapapun.

Baca juga:  Motif Pelaku Bacok Tetangga di Benjeng Gresik, Gara-gara Uang Pecahan Rp 2000-an

“Saya menyesal dan meminta maaf kepada istri dan anak-anak,” dalihnya.

Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kelakuan bejat pelaku Kholis, bermula saat kakak korban pernah mendengar suara adiknya mengeluh kesakitan dari dalam kamarnya.  

Hingga kakak korban pernah memergoki kelakuan bejat pelaku. Saat itu AH bersama korban sedang berada di dapur rumah, sementara kondisi rumah sedang sepi lantaran ibu korban juga sedang beraktifitas di luar.

Setelah kepergok dengan kakak korban, Kholis langsung berpura-pura perhatian dan memanjakan korban. Dari situ naluri seorang kakak bertambah curiga. 

Dari kecurigaan itulah, ketika ayah tirinya sedang tidak ada di rumah, kakak korban bersama ibunya mencoba bertanya kepada korban dengan penuh hati-hati. Hingga akhirnya korban yang masih kelas V Sekolah Dasar (SD) itu, mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak dua kali. 

Mendengar keterangan adiknya yang masih polos itu, emosi sang kakak meledak dan tak dapat dibendung lagi, kakak dan ibu korban langsung melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya itu kepada pihak berwajib Polsek Sangkapura.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler