Baru Pulang Mudik, Warga Menganti Gresik Kaget Uang Puluhan Juta Raib Dibobol Tetangga

GresikSatu | Momen bahagia usai mudik Lebaran berubah menjadi kepanikan bagi Sri Muji Astuti, warga Perumahan Griya Kencana II, Desa/Kecamatan Menganti, Gresik.

Wanita tersebut mendapati rumahnya dibobol maling saat ditinggal mudik ke Malang. Ironisnya, pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolsek Menganti, AKP Moh Dawud mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (2/4/2025). Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol saat kembali ke Gresik keesokan harinya, Kamis (3/4/2025).

“Korban melihat pintu toko dalam rumah rusak, laci juga dalam keadaan terbuka dan berantakan. Setelah dicek, uang tunai sebesar Rp58.475.000 yang disimpan di dalam laci hilang,” ungkapnya, Senin (7/4/2025).

Baca juga:  Tak Dapat Jatah Istri Sebulan Lebih, Alasan Bejat Pelaku Perkosa Siswi di Gresik

Tak tinggal diam, korban melaporkan kejadian itu ke ketua RT setempat dan dilanjutkan ke Polsek Menganti. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa kondisi rumah dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman kamera pengawas, polisi mendapati pelaku pencurian adalah Isradi, tetangga korban yang tinggal tak jauh dari rumah tersebut. Petugas pun langsung bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah kami tunjukkan bukti rekaman CCTV. Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp58.325.000 yang disimpan di kamar pelaku, dalam pecahan Rp100.000, Rp75.000, dan Rp50.000,” terang AKP Dawud.

Selain uang, polisi turut mengamankan satu buah linggis dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Isradi membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis.

Baca juga:  Segera Daftar! Gresik EduTech Summit 2024 Siap Digelar

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang yang disimpan di dalam laci toko milik korban,” imbuhnya.

Saat ini, Isradi telah ditahan di Polsek Menganti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

1 KOMENTAR