GresikSatu | Tiga seorang pemuda di Kabupaten Gresik diringkus polisi usai kedapatan akan mengedarkan pil koplo. Total ada 200 pil koplo siap edar yang dibawa pelaku, kini ketiganya harus mendekam di balik jeruji Polsek Wringinanom.
Ibarat pepatah Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Begitulah yang dialami tiga pemuda. Yakni, S (20) warga Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, HAY (20), warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan YAS (24) warga Desa Jimbaranwetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (12/1/2023). Pihaknya menerima informasi masyarakat ada tempat farmasi yang digunakan transaksi dan konsumsi pil koplo atau double L, di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom.
“Mulanya kami amankan S di tempat tersebut, dengan kondisi sudah bingung. Petugas langsung intogerasi pelaku S lalu mengakui mengedarkan barang terlarang itu,” ungkapnya, Selasa (17/1/2023).
Dari pemeriksaan kepada pelaku S, polisi menemukan barang bukti di rumah S berupa 10 bungkus/tik. Dari masing masing bungkus berisi 10 butir pil berlogo LL.
“Dengan jumlah total 100 butir dari pelaku S. Semuanya siap edar untuk dibuat mabuk,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, polisi mengembangkan kasus tersebut. Alhasil, ada dua tersangka yang menyusul pelaku S. Yakni, HDR dan YG. Dari tangan HDR, petugas mengamankan barang bukti 10 Klip plastik, masing masing berisi 10 butir Pil berlogo LL warna putih. Dengan jumlah total 100 butir.
“Sedangkan dari tangan YG petugas mengamankan barang bukti Handphone merk Vivo warna hitam, yang diduga sebagai alat membantu transaksi pil koplo,” bebernya.
“Ketiga ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Wringinanom. Ketiganya juga sudah ditetapkan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)