GresikSatu | Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik akan membuka lowongan sebanyak 3.673 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh TPS se Kabupaten Gresik.
Para Pengawas TPS nantinya akan bertugas mengawasi jalannya proses pemungutan suara di tiap TPS pada tanggal 14 Februari 2024.
Rekrutmen Pengawas TPS tersebut akan dibuka pada tahun depan, mulai tanggal 2 Januari hingga 5 Januari 2024. Bersamaan dengan penerimaan berkas administratif di masing-masing Desa.
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Diklat, Robbah Khunaifih menjelaskan, Bawaslu Gresik mempunyai kewajiban melakukan semua tahapan penyelenggaraan pemilu. Diantaranya tahapan yang krusial adalah Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Bawaslu Gresik akan membentuk Pengawas TPS sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu untuk menjalankan tugas pengawas di TPS. Pengawas TPS ini dipilih sesuai dengan domisilinya,” ungkapnya, Senin (18/12/2023).
Setelah itu, dilakukan Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran pada tanggal 6 Januari 2024. Penerimaan berkas masa perpanjangan pendaftaran pada tanggal 7-8 Januari 2024. Lalu, Pengumuman Lulus Administrasi pada tanggal 10 Januari 2024.
Kemudian, Seleksi dan wawancara pada tanggal 12-17 Januari 2024. Penetapan & pengumuman calon terpilih hasil wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2024. Hingga Pelantikan Pengawas TPS pada tanggal 22-23 Januari 2024.
“Karena saat ini masih tahap sosialisasi, bisa jadi ada perubahan,” jelasnya.
Perlu diketahui, Petugas pengawas TPS akan bekerja sesuai kontrak selama satu bulan, sejak 23 hari sebelum berlangsungnya hari pemungutan suara dan berakhir pada hari ketujuh setelah pemungutan suara.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat yang memenuhi syarat untuk ambil bagian sebagai pengawas pemilu 2024, demi suksesnya Pemilu 2024 di Kabupaten Gresik,” tuturnya. (ovi/aam)