GresikSatu | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik memperingatkan Calon Legislatif dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang.
Perlu diketahui masa tenang akan dimulai tanggal 11 Februari 2024, selama masa tenang peserta pemilu dan pasangan calon dilarang melakukan aktivitas kampanye apapun.
“Saya mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye pada masa tenang,” ungkap Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori, Jum’at (9/2/2024).
Bawaslu Gresik akan terus meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan dengan ketat selama masa tenang.
“Kami akan mengawasi dengan ketat setiap potensi pelanggaran, baik itu berkaitan dengan Kampanye atau penyebaran berita hoak yang dapat mempengaruhi pemilih,” imbuhnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu Gresik akan menkndak tegas segala bentuk pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Selain itu Bawaslu Gresik mengimbau kepada peserta pemilu agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, salah satunya terkait money politik,” tuturnya.
Saat ini Bawaslu Gresik sedang berkoordinasi dengan pihak pihak terkait seperti KPU Gresik dan SatPol PP untuk bersama sama mengimbau agar peserta pemilu menurunkan APK nya secara mandiri.