Bea Cukai dan Satpol PP Gresik Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

GresikSatu | Bea Cukai Gresik bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik telah memusnahkan barang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dan minuman keras ilegal senilai Rp 8,3 miliar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Wahjudi Arijanto, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan sejak 2023 hingga Juli 2024.

Barang yang dimusnahkan termasuk 6,2 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa pita cukai.

Kemudian 2.801 liter minuman keras dalam kategori MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) lokal yang tidak sesuai ketentuan peredaran.

Baca juga:  Audiensi dengan Pengelola JIIPE, DPRD Gresik Minta Utamakan Tenaga Kerja Lokal

“Perkiraan nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar,” ujar Wahjudi dalam keterangan resminya.

Pemusnahan ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2017, yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung berbagai program, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sementara itu Kepala Satpol PP Gresik, AH Sinaga, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku yang masih nekat mengedarkan rokok dan miras ilegal.

“Kami akan terus berkolaborasi dan siap mendukung setiap upaya pemberantasan barang ilegal, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Sadis, Seorang Pemuda di Gresik Jadi Korban Pembacokan Kumpulan Orang Berpakaian Serba Hitam

Diketahui, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Gresik telah menyelesaikan proses penyidikan beberapa kasus rokok ilegal, dengan tersangka yang telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gresik.

Beberapa kasus masih dalam tahap persidangan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

“Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya konsumsi barang ilegal dan potensi kerugian negara yang ditimbulkannya,” bebernya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img