Begini Mekanisme Debat Calon Tunggal Yani-Alif Melawan Kotak Kosong, Warga Gresik Boleh Kasih Masukan

GresikSatu | Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik tahun ini, pasangan Fandi Akhmad Yani dan dr Asluchul Alif alias Yani-Alif menjadi satu-satunya calon yang maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati. 

Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka akan bertanding melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Mekanisme debat untuk calon tunggal ini menjadi menarik, karena KPU perlu memastikan proses debat tetap berimbang serta memberikan masyarakat kesempatan untuk memahami visi, misi, dan program yang diusung calon tersebut.

Komisioner KPU Gresik, Kholya Mudznibah, menjelaskan bahwa Tujuan dari debat ini tetap sama, yaitu menyebarluaskan profil, visi, dan misi calon tunggal hingga program kerja yang akan ditawarkan kepada masyarakat. 

Di samping itu, debat ini menjadi ajang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi menyeluruh mengenai calon tunggal yang ada, sehingga masyarakat bisa mempertimbangkan pilihannya, apakah akan memilih pasangan calon atau kotak kosong.

“Debat ini akan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1363. Mekanisme kampanye untuk calon tunggal ini, termasuk debat publik, difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,”tuturnya, Rabu (30/10/2024).

Baca juga:  Jika Terpilih Jadi Bupati Gresik, Syahrul Munir Janjikan Ada Dana Hibah untuk Koperasi

Dijelaskan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas persiapan teknis debat, mulai dari desain acara, tata tertib, tema debat, hingga pemilihan moderator dan panelis. 

“KPU juga berkoordinasi dengan partai politik atau tim kampanye pasangan calon untuk menyosialisasikan desain acara dan aturan yang harus diikuti,” bebernya.

Moderator yang akan memimpin debat harus netral dan memenuhi beberapa kualifikasi, seperti berasal dari kalangan profesional atau akademisi, memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, serta memiliki pemahaman tentang demokrasi dan pemilu.

LSementara Panelis yang dihadirkan juga harus bersikap netral dan memiliki keahlian sesuai dengan tema debat yang diusung,” ujarnya.

Desain Debat dalam Enam Segmen

KPU telah menyusun format debat dalam enam segmen. Segmen pertama dimulai dengan pembukaan, yang mencakup pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, serta program dari pasangan Yani-Alif.

“Pada segmen kedua hingga kelima, moderator akan memandu sesi penajaman visi dan misi. Di sini, calon tunggal akan diberikan kesempatan untuk mengelaborasi program-program yang mereka tawarkan lebih mendalam,” tandasnya.

Baca juga:  Waduh! Dihajar Teman Sekolah, Siswa SMP di Gresik Sampai Pingsan

Segmen keempat dan kelima akan mengacu pada aspirasi masyarakat yang telah dijaring oleh KPU tiga hari sebelum pelaksanaan debat.

“Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan yang kemudian bisa diangkat menjadi tema atau topik dalam debat,” terangnya.

Kholya juga menjelaskan, tema debat umumnya merujuk pada visi, misi, serta program yang mencerminkan rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Gresik.

“Beberapa fokus utama yang diangkat antara lain upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, serta menyelesaikan persoalan-persoalan daerah yang ada,” ujarnya lagi.

Tata Tertib dan Aturan Selama Debat

Selama debat berlangsung, peserta maupun pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye, meneriakkan slogan, serta membuat kegaduhan. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana debat tetap kondusif. Moderator juga dilarang memberikan komentar atau simpulan terkait materi yang disampaikan calon tunggal.

Dengan adanya mekanisme yang disusun oleh KPU, diharapkan masyarakat dapat menilai secara objektif apakah akan memilih pasangan Yani-Alif atau memilih kotak kosong dalam Pilkada mendatang.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img