GresikSatu | Tindakan keji dan tak patut ditiru terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang ayah tiri berinisial HE (32), warga Kecamatan Menganti, Gresik, dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya AN (10) yang berasal dari Kecamatan Kedamean, Gresik.
Kejadian bejat tersebut terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku membangunkan korban dan meminta korban untuk memenuhi nafsu bejatnya dengan mengulum alat kelaminnya.
Korban yang tak berdaya, terpaksa menuruti permintaan ayah tirinya. Merasa tak nyaman dengan perilaku ayah tirinya, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tua kandungnya dan melanjutkan ke Polres Gresik.
Dari laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tim PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis, 11 Mei 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menyatakan bahwa pelaku, yang berusia 32 tahun, kini berada dalam tahanan polisi.
“Pelaku sendiri merupakan ayah tiri korban yang memang berada satu rumah dengan korban,” katanya, Minggu (14/5/2023).
Kepada polisi pelaku mengaku, melakukan tindakan bejat tersebut karena tergoda oleh nafsu terhadap anak tirinya yang tinggal dalam satu rumah dengannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dan saat ini sedang menjalani proses hukum di ruang tahanan Polres Gresik,” pungkasnya. (faiz/aam)