Bejat! Pelaku Pembuatan Konten Pornografi Keponakan Gresik, Ternyata Diproduksi Saat Korban Sedang Tidur

GresikSatu | Bagas Arista Herlyanto (BAH) pelaku kasus pornografi tak akan menyangka jika konten pornografi berisi foto keponakan yang disimpan rapat di Google Drive bakal terungkap.

Apalagi ia telah memproduksi ratusan konten dengan objek keponakannya sendiri sejak tahun 2022 lalu. Fakta terungkap ia mengambil kesempatan membuat foto mesum itu saat korban sedang tertidur pulas.

Kepada petugas ia mengaku foto-foto berjumlah ratusan itu digunakan untuk fantasi hasrat seksualnya. Hal ini lah yang membuat ia harus berurusan dengan pihak berwenang.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pengambilan foto tak senonoh itu saat korban sedang tidur. Aksi bejat itu diakui tersangka dimulai bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023.

Baca juga:  Dipukuli Ramai-Ramai oleh Kakak Kelasnya, Bocah SMP di Driyorejo Bonyok

“Kebetulan tersangka dan korban satu rumah. Korban merupakan keponakan dari tersangka. Di rumah tersebut ada empat KK termasuk juga ada orang tua korban. Tersangka mengambil foto pada dinihari saat korban sedang tidur di kamar, dan sofa ruang tamu,” jelasnya. 

Dari aksinya tersebut, lanjut Nana Riana, ada sekitar 100 kali pengambilan gambar foto yang dilakukan oleh tersangka, melalui handphone milik tersangka. 

“Setelah pengambilan foto kemudian disimpan di galeri hp milik tersangka, foto-foto tersebut dimasukan ke Google Drive email tersangka darksidegrs1@gmail.com & darksidegrs2@gmail.com,” lanjutnya. 

Kemudian, sekitar bulan Juni 2023 email tersangka darksidegrs1@gmail.com tersebut ter-suspend, dengan alasan melanggar konten seksual dari pihak google.

Baca juga:  Waspada Modus Pencurian Motor di Gresik, Pelaku Pura-pura Menyewa Lalu Kabur

Selain itu, tersangka juga memindahkan beberapa konten foto yang tersimpan di email darksiders1@gmail.com ke laptop milik tersangka pada bulan November 2023.

“Saat ini telah dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari Gresik sudah menetapkan perkara ini P21. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juli 2024. Hingga nantinya, kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” tuturnya. 

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler