Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, Gresik adalah kawedanan dari Kabupaten Surabaya, sebelum berubah menjadi Kabupaten Gresik pada tahun 1974. Waktu itu, salah satu desa di Gresik adalah Gapuro. Di sana, ada seorang bernama Nurpihan yang bermukim di rumah gedung.
Pada tahun 1954, gempa bumi mengguncang Gresik, banyak bangunan mengalami kerusakan, termasuk rumah gedung milik Nurpihan. Pada tahun 1954, Nurpihan mengajukan surat permohonan izin perbaikan rumah gedung. Pada tahun 1955, surat permohonan izin dari Nurpihan dibalas Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Surabaya.
Dua paragraf di atas adalah gambaran setelah saya membaca apa yang dilakukan Nurpihan (1914-1972) melalui surat permohonan izin perbaikan rumah gedung-nya dan balasan surat dari Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Surabaya. Surat-menyurat itu berjalan hingga berjumlah lima lembar dan sudah di-“scane” dalam bentuk “file” JPEG (“Joint Photographic Experts Group”).
Saya memperoleh surat-surat itu dari ahli waris keluarga Nurpihan pada tanggal 16 Februari 2022. Saya menganggap surat-surat itu adalah harta berharga. Hal ini dikarenakan surat-surat itu menyimpan informasi, antara lain: bahasa, sejarah, dan administrasi. Dalam tulisan ini, saya menganalisis secara sederhana tentang apa yang tertulis jelas di surat-surat itu.

Sumber foto: Ahli waris Nurpihan
Izin
Salah satu lembar surat itu bertulis ‘Permohonan Idzin untuk Pekerdjaan Bangunan’—tanda petik tunggal sengaja saya berikan untuk mengingatkan bahwa surat permohonan izin dan surat yang lain menggunakan Ejaan Soewandi. Ndang Sudaryat dan Hanapi Natasasmita menulis di buku “Ringkasan Bahasa Indonesia” (1984): “Ejaan Soewandi merupakan sistem ejaan latin untuk bahasa Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.”
Dalam sejarahnya, Ejaan Soewandi (berlaku pada tahun 1947) menggantikan Ejaan Ophuysen. Beberapa contoh perubahan dari Ejaan Ophuijsen diganti Ejaan Soewandi, antara lain: Huruf “oe” menjadi “u”; tanda trema di atas huruf “a” dan “i” dihilangkan; koma ain dan koma hamza berganti huruf “k”; hingga huruf “e” keras dan “e” lemah ditulis tanpa memakai tanda.
Saya jadi paham kenapa surat permohonan izin bertulis lema ‘bangunan’, bukan ‘bangoenan’. Hal menarik ketika penulis surat permohonan izin menulis nama ‘Nurpihan’—saya konfirmasi ke ahli waris keluarga Nurpihan bahwa seharusnya bertulis ‘Noerpihan’ karena beliau lahir di masa Ejaan Ophuysen (berlaku sejak 1901). Penulisan nama ‘Nurpihan’ menandakanpenulissurat permohonan izin menyesuaikan Ejaan Soewandi.
Saya mengamati surat permohonan izin ditulis pada tanggal 6 Oktober 1954; letak desa atau kampung ditulis di ‘Gapuro (Jalan Surabaja)’. Tapi stempel lurah desa terbaca ‘Gapurosukolilo’. Penulisan tersebut memberi kita informasi tentang kesamaan nama desa dan pengubahan nama jalan jika membanding tahun 1954 dan 2022.
‘Gapuro’ atau ‘Gapurosukolilo’ pada tahun 1954, masih tetap bernama ‘Gapurosukolilo’ pada tahun 2022; sedangkan kita belum tahu kapan pengubahan ‘Jalan Surabaja’, yang jelas saat ini (tahun 2022), jalan tersebut bernama ‘Jalan Pahlawan’.

Sumber foto: Ahli waris Nurpihan
Penulis Surat
Penulis surat permohonan izin wajib menuliskan tanda tangannya. Surat permohonan izin juga wajib diketahui oleh ‘lurah desa Gapuro’ (bertandatangan dan berstempel) di sebelah kanan; dan ‘Ass. Wedana’ (bertandatangan dan berstempel) di sebelah kiri. Kemudian, penulis tidak dibolehkan bekerja sebelum pemeriksaan surat permohonan izin dan memperoleh surat izin.
Sekilas administrasinya terkesan rapi karena penulis harus menunggu pemeriksaan surat permohonan izin dan memperoleh surat izin, ternyata penulis dapat memohon pelaksanaan bekerja sementara setelah mengisi ‘Surat Idzin Sementara’ yang dikeluarkan ‘Pekerdjaan Umum Kabupaten Surabaja’. ‘Surat Idzin Sementara’ berfungsi ‘…diberikan untuk sementara guna memulai membangunnja sambil menunggu surat idzin jang sjah/resmi’.
Sayang, saya kesulitan membaca tulisan latin pada nomor ‘Surat Idzin Sementara’. Tapi, saya dapat mendeteksi ‘Surat Idzin Sementara’ diajukan Nurpihan pada tanggal 17 Oktober 1954 (sesuai surat permohonan izin-nya bernomor ‘129/54 Gapura’ pada tanggal 6 Oktober 1954).
‘Surat Idzin Sementara’ disahkan pada tanggal 22 November 1954. Pengesahan ini ditandatangani oleh ‘Pekerdjaan Umum Kabupaten Surabaja’ (sebelah kanan); serta diketahui dan ditandatangani ‘Kepala Pekerdjaan Umum Kabupaten Surabaja’ (sebelah kiri).
Jika mencermati dua surat tersebut (surat permohonan izin dan ‘Surat Idzin Sementara’), saya mendapatkan perbedaan nama desa, yaitu: ‘gapuro’ di surat permohonan izin dan ‘gapura’ di ‘Surat Idzin Sementara’. Perbedaan ini menimbulkan tafsir bahwa penulis ‘Surat Idzin Sementara’ merupakan orang yang jauh dari wilayah Gresik sehingga tidak mengetahui nama ‘gapuro’ atau ‘Gapurosukolilo’.
Keputusan
Meski memperoleh pengesahan ‘Surat Idzin Sementara’, Nurpihan tetap harus mengurus balasan dari surat keputusan ‘Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Surabaja’ atas surat permohonan izin-nya. Pengurusan tersebut juga saling berkaitan dengan permohonan dan pengesahan ‘Surat Idzin Sementara’.
Pada tanggal 29 April 1955, surat permohonan izin diputuskan ‘Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Surabaja’ setelah membaca surat pertimbangan ‘Kepala Pekerdjaan Umum Kabupaten Surabaya’ yang ditulis di buku surat ‘Rooimeester’.
‘Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Surabaja’ mengabulkan maksud permohonon izin dari Nurpihan, yaitu memperbaiki rumah gedung akibat gempa bumi. Nurpihan wajib membayar ongkos ‘rool’. Surat keputusan ditandatangani oleh ‘Sekretaris Kabupaten’.

Sumber foto: Ahli waris Nurpihan
Sama seperti ‘Surat Idzin Sementara’, penulis surat keputusan bisa kita tafsir bukan orang yang dekat dengan wilayah Gresik karena menulis ‘Desa Gapura’, bukan ‘Desa Gapuro’. Selain itu, saya menemukan lema bahasa Belanda terpakai di surat keputusan, seperti ‘Rooimeester’, ’rool’, dan ‘onderan’.
Saya belum mengetahui apa itu ‘Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Surabaja’, ‘Rooimeester’, dan ’rool’. Meski begitu, surat keputusan, memberikan informasi tentang peristiwa gempa bumi yang terjadi di Gresik pada tahun 1954.
Saya merasa bagaimana surat permohonan izin yang dibuat tahun 1954 memiliki sistem administrasi yang rapi. Bayangkan saja, surat permohonan izin harus melalui ‘Rooimeester’, lalu ‘Kepala Pekerdjaan Umum Kabupaten Surabaya’, terakhir ‘Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Surabaja’.
Sistem administrasi yang rapi memakan waktu sekitar enam bulan, dihitung dari pengajuan surat permohonan izin (6 Oktober 1954) hingga pengeluaran surat keputusan (29 April 1955). Apalagi surat keputusan memiliki turunan banyak, antara lain: ‘Gubernur Kepala daerah Propinsi Djawa Timur (Bagian Pengawasan Keuangan Daerah Otonoom) di Surabaja’; ‘Wedono Gresik’; ‘Ass. Wedono Gresik’; ‘Kepala Pekerdjaan Kantor Kabupaten Surabaja’; dan ‘Bagian Keuangan Kantor Kabupaten Surabaja’.
Di beberapa format kuitansi milik Nurpihan, saya menemukan penggunaan lema bahasa Belanda. Khusus format kuitansi pembayaran ongkos ‘rool’, lema bahasa Belanda tidak ditemukan, kecuali tujuan kuitansi tertulis ‘…rool dan uang leges…’ Lema ‘rool’ dan ‘leges’ merupakan bahasa Belanda.
Simpulan
Surat-menyurat yang dilakukan Nurpihan untuk memohon izin perbaikan rumah gedungnya memberikan kita pelajaran, betapa rapi tata cara dan alur administrasi pada tahun 1954 dan 1955. Meski begitu, ada kelonggaran yang diperoleh Nurpihan dengan permohonan dan pengesahan ‘Surat Idzin Sementara’. Kita juga menemukan peristiwa tahun 1954 (gempa bumi) dan penggunaan nama jalan tahun 1954 (Jalan Surabaya di Desa Gapuro).
Bahasa di setiap surat terdapat sedikit lema bahasa Belanda. Pertanda pelepasan lema bahasa Belanda bagi seseorang yang hidup pada tahun 1954-1955. Pelepasan lema bahasa Belanda semakin kental karena setiap surat menggunakan ejaan Soewandi (sebelumnya Ejaan Ophuijsen). Kalau saya berkhayal, surat-menyurat seolah pintu yang terbuka lebar menuju ke masa lalu. Di sana saya memperoleh pengetahuan yang bermakna.**
Catatan:Kolom Sastra GresikSatu diasuh oleh penyair dan penikmat seni rupa Aji Saiful Ramadhan yang tinggal di Gresik.
Daftar Bacaan
Ndang Sudaryat dan Hanapi Natasasmita (1984), “Ringkasan Bahasa Indonesia”, Bandung: Ganeca Exact Bandung
Tim Penyusun Buku Sejarah Harijadi Kota Gresik (1991), “Kota Gresik Sebuah Perspektif Sejarah dan Harijadi”, Gresik: Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik