GresikSatu | Sejumlah pangkalan maupun kedai pengecer gas elpiji 3 kg di Gresik saat ini mewajibkan pembelian untuk membawa data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemberlakukan ini, serentak untuk mengantisipasi kelangkaan elpiji.
Salah satu warga Perumahan Bunder Asri Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Puji Astuti mengatakan rumitnya membeli kebutuhan sehari-hari gas LPG berwarna melon ini, dirinya mengaku harus diribetkan dengan hal-hal yang tidak penting.
“Masak harus bawa KTP-KK terus tiap beli, kalo saya kan di bisnis kuliner yang mengharuskan 2 hari sekali beli gas elpiji ini,” tuturnya, Selasa (8/8/2023).
Gas yang dihargai Rp 18.000 setiap kali isi ulang ini sudah mewajibkan para pembeli untuk setor identitas diri sebagai member.
“Kita tau elpiji ini semakin langka, tapi ya takutlah, ini kan data pribadi kita, gatau kalau misalnya dibuat aneh-aneh gimana?,” ungkapnya.
Kesulitan mendapatkan LPG isi ulang juga berdampak pada pemberlakuan pembatasan pembelian untuk gas subsidi tersebut. Untuk kebutuhan rumah tangga dibatasi seminggu satu buah elpiji.
Sementara Penjual LPG, Riya mengatakan KTP-KK merupakan aturan pusat, di daerah lain pemberlakuan tersebut sudah berjalan lama, sementara di Gresik baru berjalan tahun ini.
“Sudah ketentuan dari agen pusat begitu, kami juga menyetorkan data ini ke agen pusat agar pendistribusiannya tepat sasaran. Mungkin juga karena LPG 3 kg ini semakin langka, ini saja stok saya sudah kosong sehari ini,” tuturnya.
Sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, dilakukanlah pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg. (ovi/aam)