Beli Hewan Kurban Kena Pajak?

GresikSatu | Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban.

Namun, baru-baru ini muncul pertanyaan di kalangan masyarakat Indonesia: “Benarkah beli hewan kurban kena pajak?”

Peraturan perpajakan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Secara umum, setiap transaksi yang melibatkan pembelian barang atau jasa dikenakan pajak, namun ada pengecualian untuk beberapa jenis transaksi.

Pengecualian Pajak untuk Hewan Kurban

Dalam konteks pembelian hewan kurban, peraturan perpajakan memiliki ketentuan khusus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Pajak Penghasilan, hewan kurban yang dibeli untuk tujuan ibadah Idul Adha termasuk dalam kategori barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga:  Ingin Membeli Hewan Kurban di tengah Wabah PMK, Perhatikan Langkah ini!

Salah satu pertanyaan utama yang sering muncul adalah apakah pembelian hewan kurban akan menambah biaya bagi pembeli.

Mengingat hewan kurban tidak dikenai PPN, secara langsung tidak ada penambahan biaya pajak pada harga hewan tersebut.

Meskipun hewan kurban tidak dikenai PPN, pembeli tetap harus memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sah dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Hal ini termasuk kewajiban melaporkan pembelian sebagai bagian dari pengeluaran tahunan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan jika total pengeluaran tahunan melebihi batas tertentu.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembelian hewan kurban untuk keperluan ibadah tidak dikenai pajak tambahan.

Namun, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi agar tidak terjadi penyimpangan.

Baca juga:  Kurangi Sampah Plastik, Warga Pulau Bawean Gresik Bagikan Daging Kurban dengan Daun Jati

Sebagian masyarakat merasa lega dengan klarifikasi bahwa pembelian hewan kurban tidak dikenai pajak.

Namun, ada juga yang merasa bingung dengan berbagai informasi yang simpang siur, sehingga edukasi yang lebih jelas dan rinci dari pihak berwenang sangat dibutuhkan.

Membeli hewan kurban untuk keperluan ibadah Idul Adha tidak dikenai pajak tambahan seperti PPN.

Pemerintah telah memberikan pengecualian khusus untuk transaksi ini, namun penting bagi pembeli untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan transparansi dalam transaksi.

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler