Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Gresik Bakal Tertibkan Baliho Caleg

GresikSatu | Beberapa ruas jalan di Kabupaten Gresik, sudah kian marak baliho caleg dan capres. Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 baru dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Bahkan, banyak diantara baliho melanggar regulasi Perbup 9/2016 tentang Penyelenggaran Reklame di Gresik.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik bakal  melakukan pembersihan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau yang disebut Alat Peraga Kampanye (APK) Bacaleg dan Partai Politik yang bermasalah.

Sebelum melakukan tindakan penertiban tersebut, Bawaslu Gresik terlebih dahulu menggelar sosialisasi agar bacaleg atau partai politik APS atau APK secara mandiri. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman mengatakan, hasil kajian Bawaslu Gresik terkait adanya APS yang menyerupai APK yang di pasang sebelum masuk tahapan kampanye berarti melanggar ketentuan sosialisasi dan pendidikan politik.

Baca juga:  Rekutmen Calon PKD Membludak, Bawaslu Gresik Tutup Pendaftaran

“Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau agar APS yang menyerupai APK yang telah dipasang agar dicopot secara mandiri oleh Partai Politik atau Bacaleg. Sebelum ditertibkan Bawaslu dan instansi yang berwenang,” ungkapnya, Jum’at (27/10/2023).

Lebih lanjut, APK yang terpasang saat ini telah melanggar ketentuan Sosialisasi dan Pendidikan Politik PKPU 15 tahun 2023 dan PKPU 20 2023. Khususnya angka 4 PKPU 15 BAB X. Pelanggaran tersebut juga masuk kategori melanggar ketentuan perundangan lainnya yaitu Perda Gresik. 

“Karena menyalahi aturan jadi nanti akan kami lakukan tindakan bersih-bersih APS,”

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Gresik guna melakukan penertiban APS Bacaleg yang dinilai melanggar ketentuan sosialisasi dan pendidikan politik.

“Masih belum kami jadwalkan. Sebelum penertiban kami akan melakukan rapat koordinasi dengan peserta pemilu dan satpol PP untuk bersama sama melakukan penertiban,” tutupnya.

Baca juga:  Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Gresik Dibuka, Simak Persyaratannya

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Gresik, Moh Hidayat menjelaskan, pada pasal 23 Perbup tersebut, tertulis jelas bahwa pemasangan reklame insidentil dilarang dibeberapa kawasan tertentu. Namun, belum ada penindakan tegas terhadap reklame insidentil yang melanggar aturan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Gresik,” jelasnya.

Sekedar informasi, Larangan Penyelenggaraan Reklame Insidentil dalam Pasal 23 ayat (1) Perbup 9/2016 tentang Penyelenggaran Reklame di Gresik meliputi, 

a. Pada tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, dan pagar

b. Pada bidang atau konstruksi reklame jenis megatron

c. Melintang diatas jalan

d. Pada taman milik pemerintah kabupaten maupun milik masyarakat. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler