GresikSatu | Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik memberantas rokok ilegal terus digalakkan. Kali ini Pemkab Gresik melalui Satpol PP bersinergi dengan Bea Cukai Gresik gelar sosialisasi penyebaran rokok tanpa cukai, kepada ratusan warga maritim sekitar Pelabuhan Gresik, Selasa (15/11/2022).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, sosialisasi ini berasal dari dana bagi hasil cukai sepanjang tahun 2022. Agar warga sekitar pelabuhan bisa mengenal dan mencegah rokok ilegal.
“Jangan sampai pelabuhan menjadi jalur area penyebaran perdagangan rokok ilegal atau tanpa cukai,” ucapnya di Area parkir Pelabuhan Gresik.
Karena perdagangan rokok tanpa cukai lanjut Gus Yani, sangat merugikan pemerintah. Untuk itu, pihaknya, mengajak warga sekaligus para pekerja bongkar muat sekitar pelabuhan tidak membeli dan menjual rokok ilegal.
“Cukai tersebut merupakan pajak sumber pendapatan. Baik di daerah dan pusat. Termasuk bagian rencana pembangunan RS Gresik Selatan juga ada dari dana bagi hasil cukai. Desember nanti sudah dalam tahapan lelang,” jelasnya.
Di tempat yang sama Kepal Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan hal demikian. Pihaknya juga turut memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak menjual dan membeli rokok tanpa cukai.
“Atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2022, tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022,” ucapnya didampingi Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto.
Jika ada kedapatan penyebaran rokok ilegal, masyarakat bisa langsung melapor ke petugas Satpol PP maupun Bea Cukai Gresik. (faiz/aam)