Beredar Pupuk Tiruan Petrokimia Gresik, Ini Cara Mudah Mengenali yang Asli dan Palsu

0
Gresiksatu.com
Aktivitas di dalam gedung (Foto : Humas Petrokimia)

GresikSatu | Belakangan ini peredaran pupuk bersubsidi dengan kemasan menyerupai logo PT Petrokimia Gresik semakin marak. Kasus terbaru, pupuk palsu yang sempat digerebek aparat berada di Desa Wadeg Kecamatan Sidayu, Gresik.

Banyak para petani dan masyarakat terkecoh dengan kemasan ini. Karena pembuat pupuk tiruan memang sengaja mengemas semirip mungkin dengan aslinya.

Agar, tak ada korban, PT Petrokimia Gresik selaku pemegang hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi, menjelaskan kriteria palsu dan asli. Hal ini agar masyarakat mudah mengenali kalau saja menemukan di lapangan.

Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono mengatakan, produk perusahaanya telah melewati serangkaian uji kualitas. Baik secara mandiri maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang telah tersertifikasi.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Petrokimia Gresik, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan kegunaannya,” katanya, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga : Syarat Investor Masuk Gresik, Gus Yani : Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

Adapun ciri kemasan pupuk bersubsidi asli buatan Petrokimia Gresik, bisa dikenali sebagai berikut. Kemasan produk menggunakan logo perusahaan, yaitu logo Pupuk Indonesia untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36.

“Pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan” logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan Bag Code atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi,” jelasnya.

Selain ciri kemasan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu. Seperti berwarna merah muda atau pink untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, pink kecoklatan untuk pupuk NPK Phonska, abu-abu untuk pupuk SP-36, serta coklat untuk pupuk organik Petroganik.

Yusuf menerangkan, pihak yang memproduksi atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek. Pelanggarnya bisa dipidanakan. Hal itu berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.

“Oleh karena itu, kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah memproduksi atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk Petrokimia Gresik untuk segera menghentikan dan menarik dari peredaran,” tegasnya.

Baca Juga : Pengelola Pantai Dalegan Berharap Wisatanya Tak Ditutup, Meski Covid-19 Meningkat

Yusuf menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada petani perihal pupuk asli buatan Petrokimia Gresik. Sosialisasi itu akan diperluas melalui media massa, website, media online, poster di kios-kios resmi.

“Maupun sosialisasi dalam berbagai kegiatan bersama petani. Selain itu, Petrokimia Gresik juga mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu sosialisasi mengenai hal tersebut,” paparnya

“Adapun ciri-ciri kios resmi Pupuk Indonesia Group antara lain memiliki papan nama kios resmi dan tertera Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi,” tambahnya. **