GresikSatu | Hariyantoals Fufuk Wong tidak menyangka bisa lebih cepat menghirup udara bebas, dibanding vonis yang dijatuhkan. Warga binaan kelas II B Cerme Gresik itu mendapatkan remisi khusus II tepat pada hari Natal, (25/12/2021).
Remisi ini, menurut warga Surabaya itu merupakan kado terbaik selama dirinya menjalani masa tahanan. Ditambah remisi diberikan tepat pada hari raya umat kristiani merayakan.
Narapidana kasus penggelapan dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 64 dengan masa tahanan 1 tahun 8 bulan, itu tidak akan menyia-nyiakan remisi yang diberikan.
“Bahagia saya pak, setelah ini saya mau menyesuaikan diri, menyendiri. Keluarga tidak tahu,” kata Fufuk.
Selain Fufuk, ada tujuh warga binaan lain yang mendapatkan remisi. Namun mereka hanya dikurangi masa tahanan saja. Tidak sampai bebas seperti Fufuk.
Baca Juga : Dua Remaja Mesum di Alun-alun Gresik Diamankan, Pelakunya masih Pelajar SMP
Karutan Gresik, Aris Sakuriyadi mengatakan ada dua tipe remisi yang diberikan. Yakni Remisi Khusus (RK) I dan RK II.
Remisi khusus I adalah memberikan remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan Remisi khusus II (RK II), adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana.
“Narapidana yang mendapat remisi ini akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat hari raya Natal,” terangnya.
“Alhamdulilah tahun 2021 dalam kesempatan ini memberikan remisi khusus kepada mereka sebanyak delapan orang. Satu orang diantaranya mendapat remisi khusus langsung bebas kasus 372 KUHP,” tambahnya.
Disebutkan, dalam momen natal ini Aris memberikan pesan kepada narapidana yang belum mendapat remisi untuk bersabar menjalani masa tahanan. Sedangkan yang mendapat remisi untuk mensyukuri nikmat tuhan menjadi warga binaan lebih baik lagi. **