Berkas Kasus Kiai Cabul di Bawean Gresik Dinyatakan P21 

GresikSatu | Kasus dugaan pencabulan yang menyeret NS, sosok pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean sudah tahapan P21.

Terbaru, Polres Gresik sudah melengkapi dan menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenrkan jika kasus NS Kiai yang diduga mencabuli santriwatinya sudah P21 (Berkasnya Dinyatakan Lengkap).

“Setelah sebelumnya, masih ada berkas yang dilengkapi. Sekarang berkas sudah lengkap atau P21,” ungkapnya, Jum’at (19/4/2024).

Dengan demikian, NS yang sudah ditetapkan tersangka ini, sudah berpindah dari Rutan Mapolres Gresik, ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta agar kasus segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Baca juga:  Bawean, Pulau yang Dinamai Prajurit Majapahit Punya Arti Sinar Matahari

Ketua Mapan M Salim, mendesak agar kasus yang meresahkan masyarakat itu, segera dilakukan persidangan atau masuk ke meja hijau.

“Kami dari Mapan akan terus mengawal hingga korban mendapatkan keadilan. Karena jika berhenti di tengah jalan, maka kasus tersebut akan merusak Pulau Bawean,” ungkapnya.

Diakuinya, dalam mengawal kasus ini, pihaknya menegaskan tidak ada tendensi apapun. Bahwa pengawalan kasus ini, murni edukasi untuk masyarakat khususnya anak-anak terkait hukum.

“Kita yakin keadilan akan berpihak kepada kebenaran, dan usaha tidak mengkhianati hasil. Mari jaga anak-anak kita, karena itu aset generasi kedepan,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), juga turut mengawal agar mendapatkan kepastian hukum. Khususnya kepada korban yang mencari keadilan dalam kasus ini.

Baca juga:  Pemdes Telukjatidawang Bawean Lantik Kaur Keuangan Desa

“Kami harapkan sudah dilakukan di persidangan, dan Hakim memberikan kepastian hukum,” harapnya.

Sementara itu, salah satu pendidik di Bawean Sugriyanto pun berharap, dari kejadian tersebut bisa belajar bahwa para anak-anak wajid dijamin kemananan dan perlindungan di Pondok maupun di lembaga pendidikan lainnya.

“Saya harap anak-anak bisa mendapatkan rasa aman,” ujarnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img