Berkas Perkara Tersangka Kiai Cabul di Gresik Sudah Tahap I

GresikSatu | Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang Kiai pengasuh inisial AM, di Kecamatan Dukun, Gresik, sudah memasuki tahap I. 

Dengan demikian, dalam tahapan tersebut, jika telah dinyatakan lengkap, tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera menjalani proses persidangan.

Hal tersebut dipastikan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik melakukan penyidikan lanjutan terhadap AM. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pria 66 tahun itu terbukti melakukan pelecehan terhadap santrinya yang masih berusia 16 tahun. 

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Menunggu hasil koreksi dan kordinasi lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (4/9 /2024). 

Baca juga:  Motif Korban Bacok di Gresik Masih Misterius, Polisi Kumpulkan Barang Bukti Identifikasi Pelaku

Aldhino menyebut, dalam berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, juga menyertakan kronologi kejadian yang dilakukan oleh AM.

Tersangka kerap memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh pondok untuk memperdaya santrinya berinisial CS.

Mirisnya dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus berdalih pengabdian saat waktu jam luar aktifitas pondok. 

“Meminta korban untuk melakukan hal di luar aktifitas pondok dengan dalih pengabdian,” jelas Alumnus Akpol 2015 itu.

Aktifitas yang dimaksud bermula dari permintaan untuk memijat, menyiapkan minuman, dan sejenisnya. Dari sanalah terlapor memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pelecehan. 

“Akibat hal tersebut, orang tua korban pun mendapati anaknya tampak murung dan gelisah. Hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” lanjut Aldhino.

Baca juga:  Dinas KBPPPA Mencatat 631 Bayi di Gresik Masuk Kategori Stunting

Selain hasil pemeriksaan saksi, dari hasil pemeriksaan korban juga dilakukan. AB terbukti jadi korba  pelecehan seksual. Hal tersebut diperkuat dari hasil psikologi terhadap korban. 

“Alat bukti yang kami kumpulkan sudah dirasa cukup untuk menetapkan tersangka,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.

“Selama proses hukum bergulir, kami juga memastikan pendampingan hukum terhadap korban terus berlanjut,” pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka AM hanya bisa tertunduk lesu pasca menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk sementara waktu, dia mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik sembari menunggu proses hukum berjalan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img