Bertuliskan Visi Paslon 02 Beras Bansos Pemkab Tuban Jadi Sorotan, Dianggap Kampanye Terselubung

Gresiksatu, Tuban | Bantuan sosial (bansos) berupa beras dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban menjadi sorotan. Pasalnya beras bansos itu bertuliskan “Mbangun Deso Noto Kutho” yang secara umum dikenal sebagai visi (Paslon) nomor 02 yakni Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono.

Pemberian bantuan beras itu pun menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab hal ini dianggap kampanye terselubung. Apalagi, pembagiannya bertepatan dengan momentum Pilkada 2024.

Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kabupaten Tuban Ahmad Arief Wibowo mengatakan, bahwa Pilkada Tuban 2024 ini sarat akan darurat pelanggaran. Sebab beberapakali ditemui pelanggaran bahkan dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.

Seperti baliho-banner yang sempat ramai menggunakan logo Pemkab Tuban untuk sang petahana di masa kampanye, dan juga yang terbaru yakni persoalan Bansos BPNTD yang disalurkan kepada masyarakat.

Tuban darurat pelanggaran pilkada. Hal-hal yang mengarah ke dugaan pelanggaran justru bukan dilakukan oleh peserta pilkada, tetapi malah dari pemerintah daerah,” ujarnya Rabu (16/10/2024)

Menurut pria akrab disapa Arif itu, Bansos memang wajib diterimakan kepada masyarakat yang berhak. Namun dimasa Pilkada ini, harusnya Pemkab harus sangat berhati-hati. Termasuk menyematkan apa-apa yang menjadi identitas salah satu Paslon.

Baca juga:  Dampingi Syahrul Munir di Pilkada Gresik, Tri Utomo Resmi Daftar Bacawabup di PKB

“Jangan sampai masyarakat mempunyai fikiran bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tuban tidak netral dalam kontestasi Pilkada. Harusnya Bansos tetap diterimakan kepada yang berhak dengan tidak menggunakan kemasan yang berpotensi mengarah ke dukungan peserta pemilu,” bebernya.

Senada dengan Ketua LPP Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Tuban Wawan Purwadi. Dia mengungkapkan, dalam proses pemilu/kada, sudah diatur bahwa politik uang adalah hal yang dilarang. Utamanya seperti Bansos BPNTD yang disalurkan melalui kantong Pemkab Tuban.

“Diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang”

“Larangan politik uang pada pemilihan Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan. Pun sanksinya juga sudah diatur,” ujarnya.

Dengan kejadian Bansos BPNTD yang tertempel visi salah satu Paslon, lanjut Wawan-sapaanya, baiknya hal itu menjadi atensi yang diprioritaskan.

Baca juga:  Kunjungi Sentra Songkok Gresik, Khofifah Dukung Perajin Songkok Maju ke Kancah Internasional

“Sangat disayangkan jika aturan-aturan yang sudah jelas tapi dilanggar. Artinya disini tidak terjadi supremasi hukum yang baik. Jangan sampai kasus-kasus pengkodisian hak pemilih dipengaruhi oleh uang maupun barang tertentu. Karena secara tidak langsung, menciderai proses demokrasi,” tuturnya.

Wawan menuturkan, adanya dugaan pelanggaran bansos itu, pihaknya berharap supaya Bawaslu Tuban segera melakukan tindak lanjut. Supaya tak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengawasi proses pilkada ini, tentu harus segera melakukan follow up. Jangan sampai berlarut-larut. Karena bisa terjadi konflik antar calon. Diakui atau tidak, bansos ini akan menjadi issue yang sensitif. Jadi harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya

Untuk diketauhi, bansos yang disalurkan itu berasal dari program bantuan pangan non tunai daerah (BPNTD). Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tuban 2024.

Informasi yang dihimpun, jadwal penyaluran BPNTD itu dilakukan sejak Senin, (14/10/2024) kemarin hingga Kamis, (17/10/2024) di masing-masing kecamatan.

Sasarannya, warga miskin yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Bantuan berupa 10 kilogram beras itu didapat tiap keluarga penerima manfaat (KPM), dan dibagikan dalam 4 tahap tiap tahunnya.

Reporter:
Zidni
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler